LPSK Terima 8.522 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2025, Didominasi Kasus TPPU
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 8.522 permohonan perlindungan sepanjang Januari hingga awal Agustus 2025.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 8.522 permohonan perlindungan sepanjang Januari hingga awal Agustus 2025.
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, tingginya jumlah permohonan mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap fungsi lembaga tersebut dalam proses hukum.
Apalagi, memasuki usia 17 tahun lembaga tersebut menjadi momentum LPSK dalam mendorong penguatan perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana dan pemenuhan hak asasi manusia dalam mewujudkan transformasi layanan akses keadilan yang terjangkau dan substansial.
Hal itu disampaikan Achmadi dalam peringatan 17 tahun berdirinya LPSK yang mengusung tema ‘Terdepan Melindungi, Berbakti untuk Negeri’, yang digelar di Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (8/8/2025).
“Perlindungan saksi dan korban adalah amanah mulia, merawat nilai kemanusiaan untuk keadilan yang berperspektif penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Achmadi.
Baca juga: Komisi XIII DPR akan Akomodir LPSK Bentuk Satuan Khusus untuk Lindungi Saksi dan Korban
Dia pun merinci jumlah permohonan perlindungan tertinggi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar 5.558 permohonan, Kekerasan Seksual Anak 891 permohonan, dan Tindak Pidana Lainnya 734 permohonan.
Terkait program layanan perlindungan, pada 2025 Program layanan perlindungan dijalankan LPSK pada semester I 2025 sebanyak 7.121 program layanan perlindungan.
Pelayanan perlindungan tertinggi pertama diberikan berupa layanan fasilitasi restitusi sebanyak 3.427, kedua layanan bantuan medis 1.210, dan ketiga layanan pemenuhan hak prosedural 992.
Baca juga: LPSK Bakal Bangun Rutan Khusus Justice Collaborator, Tunggu Perizinan dari Kemenimipas
Selain itu, secara kelembagaan juga terus dikembangkan dan diperkuat dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan LPSK dapat sinergis dengan lembaga penegak hukum yang berada dalam sistem peradilan pidana, dengan memberikan perlindungan pada semua tahap proses peradilan pidana.
“Subjek hukum yang dilindungi diperluas selaras dengan perkembangan hukum di masyarakat dengan perubahan lewat UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan Korban yang mengatur perlindungan untuk pelapor (whistleblower), saksi pelaku (justice collaborator) dan ahli, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana,” terangnya.
Dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK), LPSK pun merekomendasikan sejumlah langkah penguatan kelembagaan, di antaranya adalah penetapan jenis tindak pidana prioritas, pembentukan rutan khusus untuk JC, hingga pembentukan perwakilan LPSK di seluruh provinsi.
Selain itu, atas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) LPSK juga memberikan masukan substantif antara lain terkait fungsi perlindungan saksi dan korban dalam sub sistem peradilan pidana, hak-Hak yang dimiliki oleh saksi dan korban, victim impact statement atau hukum acara penyampaian pernyataan atas dampak kejahatan, mekanisme acara terkait restitusi, pengaturan terkait justice collaborator dan dana pemulihan korban kejahatan.
Achmadi berharap, pada hari jadi ke-17 LPSK ini sebagai momentum kedewasaan lembaga untuk semakin meneguhkan marwah perlindungan, berbenah, bertumbuh, dan melangkah, demi terwujudnya perlindungan saksi dan korban yang inklusif, partisipatif dan berkeadilan.
“Negara harus hadir antara lain melalui Lembaga Perlindungan Saksi Korban untuk memberikan perlindungan pemenuhan hak-hak saksi korban dalam proses peradilan pidana,” tandasnya.
Dalam peringatan itu, LPSK juga meluncurkan Mobil Perlindungan yang digunakan untuk sosialisasi ke masyarakat serta memberikan perlindungan kepada saksi dan korban di daerah-daerah yang sulit terjangkau.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.