LPSK Bakal Bangun Rutan Khusus Justice Collaborator, Tunggu Perizinan dari Kemenimipas
LPSK akan membangun rumah tahanan atau rutan khusus tersangka yang bersedia menjadi justice collaborator (JC).
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan membangun rumah tahanan atau rutan khusus tersangka yang bersedia menjadi justice collaborator (JC).
JC merupakan status tersangka yang bersedia menjadi saksi pelaku dalam suatua perkara pidana dan mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta di persidangan.
"Ya betul memang LPSK sudah mempersiapkan gedung atau rutan, rutan khusus JC," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK Sriyana saat jumpa pers di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).
Kata Sriyana, saat ini pihaknya sedang menjalani proses perizinan kepemilikan gedung atau bangunan yang akan dibangun menjadi rutan khusus JC dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenimipas).
Sriyana mengatakan proses perizinan itu sudah berjalan saat masih bernama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Namun karena ada peleburan kementerian, alhasil pihaknya mengurus sedari awal.
"Nah saat ini memang dalam proses perizinan dan juga kita sedang membangun kerjasama ketika dulu kita urus namanya masih Kemenkumham sekarang berubah menjadi kementerian imigrasi nah kami harus mulai pengurusan awal," kata dia.
Menurut Sriyana, pembangunan rutan khusus JC penting dilakukan.
Lantaran dengan adanya rutan tersebut, kata dia, bisa dipastikan para tersangka yang memperoleh status JC akan diberikan perlindungan secara penuh.
Selama ini para tersangka yang berstatus sebagai JC ditahan di dalam rutan yang sama dengan tersangka lainnya namun terhadap JC diberikan pendampingan langsung oleh petugas LPSK.
"Rutan ini nanti tentu akan memberikan sebagai keamanan terhadap JC ya dalam berkaitan dengan masa penahanan," tandas dia.
Perihal dengan lokasi dibangunnya rutan khusus JC itu, LPSK tidak dapat membeberkan secara detail.
Hal itu dilakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan para JC nantinya.
"Kalau itu (wilayahnya) rahasia, nanti ketahuan dong gak jadi tahanan rahasia lagi," tandas Sriyana.
5 Tahun Terakhir LPSK Terima 2.373 Permohonan Perlindungan Korban Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Misri, Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi Mengajukan Jadi Justice Collaborator |
![]() |
---|
Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, LPSK Persilakan Saksi Mengajukan Perlindungan |
![]() |
---|
LPSK: Laporan Korban KDRT pada 2025 Didominasi Perempuan, Capai 66 Persen |
![]() |
---|
LPSK Diminta Kawal Kasus Tewasnya Arya Daru, Komisi XIII DPR yakin Pasti Ada Saksi Kunci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.