Rabu, 13 Agustus 2025

Revisi UU TNI

3 Poin Kesimpulan Hasil Uji Formil UU TNI yang Dimohonkan Putri Gus Dur Cs, Sorot Soal Prosedur

Pemohon uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI telah menyerahkan kesimpulannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Danang Triatmojo/Tribunnews.com
UU TNI - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. MK akan membacakan putusan terkait uji formil revisi UU TNI yang diajukan putri Gus Dur dkk dalam waktu dekat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemohon uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah menyerahkan kesimpulannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Satu pemohon yang sudah menyerahkan kesimpulannya adalah putri bungsu Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Inayah Wahid.

Inayah bergabung bersama beberapa pihak mengajukan uji formil proses revisi UU TNI.

Ia menjadi pemohon perorangan bersama aktivis Fatia Maulidiyanti dan seorang mahasiswi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STH) Jentera, Eva Nur Cahyani.  

Tak sendiri, mereka didampingi beberapa organisasi masyarakat sipil di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Imparsial.

Baca juga: Asa Mahasiswa UI Jelang Putusan Uji Formil UU TNI: MK Harapan Terakhir

Perkara mereka terdaftar di MK dengan nomor 81/PUU-XXIII/2025.

Penyerahan kesimpulan dilakukan secara langsung ke Gedung MK di Jakarta Pusat pada Selasa (5/8/2025).

Tahapan ini sebagai langkah terakhir sebelum MK memutus perkara tersebut.

"Penyerahan kesimpulan ini adalah upaya untuk menyimpulkan serta meluruskan berbagai fakta-fakta dan keterangan yang terungkap selama enam kali sidang pemeriksaan mulai dari 23 Juni 2025 hingga 28 Juli 2025," kata kuasa hukum pemohon, Gina Sabrina dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/8/2025).

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Revisi UU TNI Hasil Kesepakatan Politik Jokowi dan Prabowo

Gina menjelaskan, pokok kesimpulan meliputi tiga hal utama.

Pertama, perencanaan dan penyusunan revisi UU TNI dinilai melanggar prosedur dan tidak sesuai putusan MK terdahulu. 

DPR berdalih revisi dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 dengan mekanisme fast track, namun revisi tersebut tidak masuk dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka sebagaimana diwajibkan.

Kedua, pembahasan revisi UU TNI dilakukan secara tertutup, termasuk rapat panitia kerja dan konsinyering di hotel pada hari libur tanpa akses publik atau siaran langsung.

DPR dan pemerintah juga tidak dapat menunjukkan notulensi, daftar hadir, naskah akademik, maupun draf RUU meski telah diminta majelis hakim.

Ketiga, naskah revisi UU TNI tidak langsung dipublikasikan setelah disahkan. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan