Selasa, 12 Agustus 2025

Revisi UU TNI

3 Poin Kesimpulan Hasil Uji Formil UU TNI yang Dimohonkan Putri Gus Dur Cs, Sorot Soal Prosedur

Pemohon uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI telah menyerahkan kesimpulannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Danang Triatmojo/Tribunnews.com
UU TNI - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. MK akan membacakan putusan terkait uji formil revisi UU TNI yang diajukan putri Gus Dur dkk dalam waktu dekat. 

Dokumen tersebut baru diakses publik 56 hari setelah pengundangan, padahal Pasal 89 dan 95 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengharuskan penyebarluasan segera.

Selain itu, dalam kesimpulan, para pemohon juga menegaskan ihwal mereka memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena mengalami kerugian konstitusional akibat proses pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup dan tidak dapat diakses publik.

Permohonan mereka juga masih diajukan dalam tenggat waktu 45 hari setelah pengundangan sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021.

Berdasarkan temuan itu, pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU TNI tidak memenuhi ketentuan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain perkara nomor 81, terdapat empat perkara uji formil UU TNI lainnya: 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, dan 75/PUU-XXIII/2025.

Sekilas Tentang Inayah Wahid

Inayah Wahid memiliki nama lengkap Inayah Wulandari Wahid.

Wanita kelahiran 31 Desember 1982 tersebut adalah seorang aktivis.

Inayah bergerak dengan Positive Movement (PM) dan Gusdurian yang aktif menyikapi persoalan sosial khususnya isu-isu Hak Asasi Manusia. 

Anak bungsu dari Presiden Indonesia keempat, Abdurrahman Wahid tersebut pun atas aktivitasnya pernah menerima penghargaan Apresiasi Perempuan Berpengaruh pada Agustus 2023.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan