Rabu, 13 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Aktivitas di Kantor Maktour Group Berjalan Normal Usai Fuad Hasan Dicegah KPK ke Luar Negeri

Petugas keamanan itu mengaku tidak kaget mendengar kabar Fuad Hasan terjerat kasus dugaan korupsi tersebut.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
MAKTOUR GROUP - Situasi di kantor Maktour Umroh & Haji milik Fuad Hasan Masyhur, di Jakarta Timur, Selasa (12/8/2025). KPK mencegah pemilik Maktour Group Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri usai diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024. 

Ruang kerja pemilik Maktour Group itu, katanya, berada di lantai dua gedung.

"Ada lima lantai. Ruang pimpinan di lantai dua," ucap pria itu.

Kemudian, tak jauh dari meja receptionist, terdapat sekat yang memisahkan antara lobi gedung dengan ruang kerja Maktour Umroh & Haji.

Ruang kerja yang menyatu dengan lobi itu tampak dicat warna hitam pada dindingnya dan berlantai marmer.

Seorang karyawati Maktour Umroh & Haji mengaku belum mengetahui kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemilik Maktour Group.

"Belum tahu ya kalau itu," tutur karyawati berhijab tersebut.

Baca juga: Sosok Fuad Hasan Masyhur, Bos Maktour yang Dicegah KPK ke Luar Negeri

KPK Cegah Fuad Hasan ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM), bepergian ke luar negeri. 

Pencegahan ini terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.

Pencegahan ke luar negeri oleh KPK adalah tindakan hukum berupa larangan sementara bagi seseorang untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyidikan kasus korupsi.

Tujuannya adalah agar pihak yang dicegah tetap berada di dalam negeri untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti.

Fuad Hasan Masyhur, yang dikenal sebagai pengusaha travel haji dan umrah ternama, dicegah bersama mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA). 

Surat Keputusan pencegahan untuk ketiganya diterbitkan KPK pada Senin, 11 Agustus 2025, dan berlaku selama enam bulan ke depan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Dugaan keterlibatan pihak swasta seperti Fuad sejalan dengan pernyataan KPK sebelumnya. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihak yang diuntungkan dari korupsi ini adalah pejabat Kemenag dan perusahaan travel.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan