Kamis, 14 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Aktivitas di Kantor Maktour Group Berjalan Normal Usai Fuad Hasan Dicegah KPK ke Luar Negeri

Petugas keamanan itu mengaku tidak kaget mendengar kabar Fuad Hasan terjerat kasus dugaan korupsi tersebut.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
MAKTOUR GROUP - Situasi di kantor Maktour Umroh & Haji milik Fuad Hasan Masyhur, di Jakarta Timur, Selasa (12/8/2025). KPK mencegah pemilik Maktour Group Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri usai diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024. 

"Yang dimaksudkan dengan pihak yang memperkaya orang lain atau korporasi adalah perusahaan travel yang bergerak di bidang penyelenggaraan haji," kata Asep. 

"Perusahaan-perusahaan travel, di mana mereka yang seharusnya tidak menerima kuota tersebut," imbuhnya.

Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi untuk periode 2023–2024. 

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen (18.400) untuk haji reguler dan 8% (1.600) untuk haji khusus.

Namun, KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum di mana kuota tersebut dibagi rata menjadi 50:50, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. 

Kebijakan yang menguntungkan penyelenggara haji khusus inilah yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

KPK akan menjerat para pihak yang terlibat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan