Hakim MK: Tugas Guru Lebih Berat Dibanding Dosen
Sebaliknya, guru harus memastikan murid memahami pelajaran, bahkan terlibat langsung dalam aspek pengasuhan.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan tugas seorang guru jauh lebih berat jika dibandingkan dengan dosen.
Hakim MK adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi yudikatif di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Baca juga: Sidang MK, Pemerintah Ungkap Alasan Usia Pensiun Guru Lebih Cepat 5 Tahun Dibanding Dosen
Hal itu ia sampaikan dalam sidang perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/8/2025).
Pemohon sidang adalah seorang guru bersertifikat pendidik, Sri Hartono. Ia meminta agar usia masa pensiun guru yang semula 60 tahun, disamakan dengan masa usia pensiun dosen, yakni 65 tahun.
Guru adalah seseorang yang memiliki profesi untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam proses pendidikan formal.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan yang bekerja di lingkungan perguruan tinggi.
Sidang kali ini mendengarkan keterangan presiden melalui Staf Ahli Bidang Regulasi dan Antar Lembaga dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, H Biyanto.
Biyanto menjelaskan alasan kenapa usia pensiun dan dosen berbeda.
Namun penjelasan itu dirasa Arief mengandung paradoks.
“Paradoksnya gini, guru hanya berfungsi untuk mendidik, berada di kelas, menyiapkan materinya di rumah, hanya melakukan pendidikan, usianya lebih pendek usia pensiunnya,” ujar Arief.
Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun sebagai dosen, Arief mengatakan mahasiswa cenderung lebih mandiri.
Sehingga dosen tidak terlalu memusingkan apakah mahasiswanya memahami materi atau tidak, karena mereka bisa belajar sendiri.
Sebaliknya, guru harus memastikan murid memahami pelajaran, bahkan terlibat langsung dalam aspek pengasuhan.
Terutama di jenjang PAUD, mulai dari mengajari keterampilan dasar hingga membantu kebutuhan fisik anak.
“Tapi kalau guru mendidik sejak awal, apalagi guru PAUD, ngajari termasuk nyewoki, nyebokin, itu lebih berat daripada dosen itu. Kalau dosen, masa nyebokin segala, kacau balau nanti, ya,” tuturnya.
Baca juga: 8 Negara Ini Terapkan Gaji Guru dengan Nilai Fantastis, Negara Mana yang Tertinggi?
Pakar Hukum: Tak Perlu Izin Jaksa Agung Jika Ada Jaksa yang Tertangkap Tangan Kasus Pidana |
![]() |
---|
Dikdik Setia Munardi Terpilih Jadi Ketua Umum Ikatan Guru Olahraga Nasional Periode 2025–2029 |
![]() |
---|
Unesa Buka Lowongan Dosen dan Tenaga Kependidikan 2025, Cek Syarat dan Jadwal Seleksinya |
![]() |
---|
MK Sudah Bersurat ke DPR Jelang Pensiun Hakim Arief Hidayat, Siapa Penggantinya? |
![]() |
---|
3 Poin Kesimpulan Hasil Uji Formil UU TNI yang Dimohonkan Putri Gus Dur Cs, Sorot Soal Prosedur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.