Hakim MK: Tugas Guru Lebih Berat Dibanding Dosen
Sebaliknya, guru harus memastikan murid memahami pelajaran, bahkan terlibat langsung dalam aspek pengasuhan.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Alasan Pemerintah
Biyanto menegaskan alasan usia pensiun guru dan dosen berbeda punya landasan ilmiah. Hal itu berkaitan dengan menurunnya efikasi guru atau rasa percaya diri karena meningkatnya tekanan dan tuntutan kehidupan di luar pekerjaan saat memasuki usia paruh baya.
Efikasi diri adalah suatu keyakinan atau kepercayaan individu mengenai kemampuannya untuk mengorganisasi, melakukan suatu tugas, mencapai suatu tujuan, menghasilkan sesuatu dan mengimplementasi tindakan untuk mencapai kecakapan tertentu.
“Memasuki usia lanjut, menjelang masa pensiun, efikasi diri guru mengalami penurunan yang disebabkan oleh meningkatnya tekanan dan tuntutan kehidupan di luar pekerjaan," kata Biyanto dalam ruang sidang.
Ia merujuk pada sejumlah penelitian yang menemukan adanya hubungan antara pertambahan usia guru dengan penurunan aspek fisiologis tertentu.
Hasil penelitian menunjukkan pada rentang usia 30 hingga 45 tahun, guru mengalami penurunan fungsi fisiologis yang dapat memengaruhi kualitas kinerjanya.
Berdasarkan analisis kualitatif, ditemukan ihwal efikasi diri guru memiliki keterkaitan signifikan dengan faktor usia.
“Dengan merujuk pada kedua hasil penelitian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat kecenderungan penurunan kemampuan dan efikasi guru seiring bertambahnya usia dalam melaksanakan tugas mengajar di kelas,” tegas Biyanto.
“Maka dari itu dengan penalaran yang logis, penentuan batas usia pensiun guru pada 60 tahun dalam Undang-Undang 14 tahun 2005 dapat dinilai sebagai pengaturan yang didasarkan pada pemahaman yang kontekstual dan ilmiah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Sri Hartono, merupakan guru Bahasa Inggris di SMA 15 Semarang.
Dalam sidang perdana pada Selasa (24/6/2025), Sri mendalilkan bahwa ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, perbedaan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. Ia menilai pemensiunan guru di usia 60 tahun berdampak langsung secara administratif dan psikologis.
Sri juga menyoroti kekurangan tenaga pendidik di Indonesia.
Oleh karena itu, pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Sri meminta MK menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.
Pakar Hukum: Tak Perlu Izin Jaksa Agung Jika Ada Jaksa yang Tertangkap Tangan Kasus Pidana |
![]() |
---|
Dikdik Setia Munardi Terpilih Jadi Ketua Umum Ikatan Guru Olahraga Nasional Periode 2025–2029 |
![]() |
---|
Unesa Buka Lowongan Dosen dan Tenaga Kependidikan 2025, Cek Syarat dan Jadwal Seleksinya |
![]() |
---|
MK Sudah Bersurat ke DPR Jelang Pensiun Hakim Arief Hidayat, Siapa Penggantinya? |
![]() |
---|
3 Poin Kesimpulan Hasil Uji Formil UU TNI yang Dimohonkan Putri Gus Dur Cs, Sorot Soal Prosedur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.