Kamis, 14 Agustus 2025

Roy Suryo Soroti Perlindungan ‘Orang Besar’ pada Silfester Matutina, Siapa Sosoknya?

Roy Suryo curiga ada ‘orang besar’ lindungi Silfester Matutina yang belum ditahan meski sudah divonis kasus pencemaran nama baik.

Editor: Glery Lazuardi
Tangkap layar Live KompasTV
ROY SURYO - Roy Suryo menyoroti dugaan perlindungan ‘orang besar’ yang membuat Silfester Matutina belum menjalani vonis 1,5 tahun kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla. 

TRIBUNNEWS.COM - Roy Suryo kembali menyoroti kasus Silfester Matutina yang belum menjalani penahanan meski sudah divonis 1,5 tahun dalam perkara pencemaran nama baik. 

Ia menduga ada perlindungan dari sosok ‘orang besar’ yang menjadi alasan belum dieksekusinya vonis tersebut. Siapa sebenarnya sosok yang dimaksud Roy?

Silfester Matutina adalah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), seorang aktivis politik yang dikenal sebagai pendukung militan Presiden Joko Widodo

Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 dan sempat diangkat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food) pada Maret 2025.

Silfester terlibat dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). 

Pada 15 Mei 2017, Silfester melakukan orasi di depan Mabes Polri, menyebut Jusuf Kalla sebagai “akar permasalahan bangsa” dan menuduhnya menggunakan isu rasial dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno.

Orasi tersebut memicu kemarahan keluarga JK, yang kemudian melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, dengan jerat Pasal 310 dan 311 KUHP. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester.

Namun, ia belum pernah menjalani hukuman tersebut hingga kini. Meski vonis sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kejaksaan belum mengeksekusi Silfester.

Hal ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Komisi Kejaksaan yang menyebut penundaan ini sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum.

Pada 5 Agustus 2025, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan pada 20 Agustus 2025. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa PK tidak menunda eksekusi3.

Silfester mengklaim bahwa masalahnya dengan JK sudah selesai secara pribadi dan bahwa ia telah berdamai dengan JK.

Meski begitu, proses hukum tetap berjalan dan eksekusi masih menjadi tanggung jawab Kejari Jakarta Selatan.

Roy Suryo mengatakan ada sosok orang besar di balik belum ditahaqnnya Silfester Matutina.

 Silfester Matutina disebut belum ditahan setelah vonis 1,5 tahun kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla

Karena belum juga ditahan, Roy Suryo menuding Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu memiliki bekingan yang sangat kuat. 

Roy pun mencoba menduga-duga sosok pelindung 'orang besar' di balik Silfester yang tak kunjung dipenjara ini.

"Kenapa tidak (dieksekusi) ?, tanyakan kepada orang besar yang ada di balik dia (Silfester)," kata Roy.

"Makanya, nuduh-nuduh orang besar, tapi kemudian ternyata dirinya yang punya orang besar mungkin ya. Mungkin badannya kerempeng, tapi orangnya besar," imbuhnya.

Ucapan Roy ini dibantah oleh Waketum Jokowi Mania, Andi Azwan.

Menurutnya, hal itu tidaklah masuk akal.

"Ini fitnah lagi nih, gak masuk akal, maksud beliau itu kan Pak Jokowi. Kerempeng kan, tinggi besar ?," ucap Andi.

"Enggak lah, kerempeng kan gak mesti dia," timpal Roy Suryo.

Andi ragu Jokowi merupakan orang besar pelindung Silfester dalam masalah ini.

"Tapi kan (Jokowi) sudah tidak menjabat kalau bicara itu," kata Andi.

Terkait masalah Silfester, Andi justru yakin bahwa rekannya itu orang yang taat hukum.

"Kalau kita kembali ke konteksnya, tinggal kita menyerahkan saja ke Kejari, jaksa eksekutornya  bagaimana," ujar Andi.

Setelah kasus ini kembali mencuat, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

Roy Suryo menyinggung sikap Silfester yang tiba-tiba mengajukan PK dan meminta amnesti.  

Roy menyebut bahwa upaya Silfester ini hanya lucu-lucuan.

"Sekarang kan PK, kemarin kan denger-denger katanya minta amnesti, itu lucu-lucuan semua gitu, belum dijalankan (vonisnya)," kata Roy dikutip dari Youtube Kompas TV, Selasa (12/8/2025).

Dia berpegang pada pernyataan Mahfud MD sebelumnya bahwa Silfester harus menjalani eksekusi vonis yang mana pihak Kejaksaan sebagai eksekutor.

Selain itu, menurutnya amnesti bisa dilakukan jika yang terpidana sudah menjalani hukuman, namun Silfester sudah enam tahun bebas belum menjalani hukuman.

"Kalau kita lihat di website kepaniteraan Mahkamah Agung, itu juga jelas bahwa tanggal kirim ke pangadilan pengaju, artinya Mahkamah Agung itu juga mencatat di sini," katanya.

"Itu sudah semenjak Senin 9 September 2019, jadi sudah lama banget ini, memang sudah harusnya dieksekusi," sambung Roy.

Hal ini memang menimbulkan pertanyaan, kenapa Silfester masih tetap bebas.


Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Silfester Matutina Tidak Ditahan Meski Sudah Divonis, Roy Suryo: Mungkin Badannya Kerempeng Lindungi, 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan