Sabtu, 16 Agustus 2025

Pajak Bumi dan Bangunan

Daftar Pemerintah Daerah yang Menaikkan PBB dan Memicu Protes Keras Masyarakat

Sejumlah pemerintah daerah jadi sasaran protes masyarakat karena menaikkan PBB sangat tinggi, hingga ratusan dan ribuan persen.

|
Editor: Choirul Arifin
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
DEMO BUPATI PATI - Aksi unjuk rasa masyarakat Pati menutut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatan, di kawasan Alun-Alun Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025). Massa marah atas sikap arogan Bupati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan hingga 250 persen dan menantang warganya yang tak puas atas kenaikan tersebut. 

Ia menjelaskan, dalam peraturan daerah tersebut Pasal 9 dijelaskan besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multitarif.

Di Banyuwangi, tarif Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP sampai dengan Rp 1 miliar sebesar 0,1 persen per tahun, NJOP Rp 1 hingga Rp 5 miliar sebesar 0,2 persen dan NJOP Rp 5 miliar ke atas sebesar 0,3 persen.

Pemkab Banyuwangi tetap menggunakan penghitungan multitarif seperti sebelumnya alias sama sekali tidak ada kenaikan, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya.

Menurut Samsudin, hal ini tidak menyalahi aturan, Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati," katanya.

Kota Cirebon, Jawa Barat

Warga Kota Cirebon dikejutkan oleh kenaikan PBB ratusan persen hingga 1000 persen untuk tahun 2025 ini. Warga kemudian membentuk Paguyuban Masyarakat Cirebon (PAMACI) untuk menggalang aksi penolakan kenaikan PBB di daerahnya.

PAMAC menggelar aksi damai menolak kenaikan PBB pada 11 September 2025 dengan membuka posko partisipasi untuk mengajak masyarakat menolak bersama-sama atas kenaikan PBB.

“Kami memang harus membela masyarakat yang sedang kesulitan dalam masalah PBB. Untuk aksi yang kami wacanakan itu tanggal 11 September, sehingga sebelumnya mungkin kami akan buka posko di satu tempat untuk partisipasi masyarakat terhadap aksi damai ini,” kata Ketua Harian PAMACI Kota Cirebon, Adji Priatna, Rabu (13/8/2025) malam.

Dasar kenaikan PBB di Kota Cirebon mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Adji mengkritik fokus pemerintah kota yang dinilai hanya mengejar pendapatan dari pajak, sementara sektor lain terbengkalai.  

PBB Cirebon
LONJAKAN PBB KOTA CIREBON - Paguyuban Masyarakat Cirebon (PAMACI) menggalang dukungan masyarakat Kota Cirebon untuk menggalang aksi penolakan kenaikan PBB di daerahnya.

"Pemerintah kota jangan hanya ngejar-ngejar pajak. Masih banyak sektor lain yang harus dibenahi, contoh lima BUMD kita, bobrok semua," kata dia.

Warga Kota Cirebon lainnya yang menolak kenaikan PBB juga membentuk Paguyuban Pelangi Cirebon. Juru bicara Hetta Mahendrati mengingatkan, perjuangan warga menolak kenaikan PBB sudah berlangsung sejak Januari 2024.

Mereka pernah melakukan hearing di DPRD, aksi turun ke jalan, hingga mengajukan judicial review yang akhirnya ditolak.

“Kami sudah mengadu ke Presiden, Kemendagri, sampai BPK. Semua keluhan sudah kami sampaikan, tapi sampai detik ini belum ada satu pun jawaban,” kata Hetta.

Ia menilai kenaikan PBB yang mencapai 1.000 persen di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi tidak masuk akal. “Tahun 2023 kita baru selesai pandemi, apakah bijak dinaikkan hingga 1.000 persen? Pemerintah bilang ekonomi naik 10 persen, tapi dari mana? Dari titik nol?” ujarnya.

Paguyuban Pelangi Cirebon mengajukan sejumlah tuntutan, yang utama menuntut pembatalan Perda No.1 Tahun 2024 tentang kenaikan PBB dan mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023. Kedua, jika dalam waktu satu bulan tuntutan tak dipenuhi, warga berencana kembali menggelar aksi besar.

“Kalau di Pati bisa membatalkan kenaikan 250 persen, kenapa di Cirebon tidak? Kami akan terus berjuang sampai tuntutan ini dikabulkan,” ucap Hetta. 

 

Laporan Reporter: Eki Yulianto/Alga/Ani Susanti

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan