Sabtu, 16 Agustus 2025

Pajak Bumi dan Bangunan

Daftar Pemerintah Daerah yang Menaikkan PBB dan Memicu Protes Keras Masyarakat

Sejumlah pemerintah daerah jadi sasaran protes masyarakat karena menaikkan PBB sangat tinggi, hingga ratusan dan ribuan persen.

|
Editor: Choirul Arifin
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
DEMO BUPATI PATI - Aksi unjuk rasa masyarakat Pati menutut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatan, di kawasan Alun-Alun Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025). Massa marah atas sikap arogan Bupati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan hingga 250 persen dan menantang warganya yang tak puas atas kenaikan tersebut. 

"Waktu terima surat pajaknya itu, Andri, keponakan saya bilang, kok banyak sekali naiknya," kata Tukimah ketika ditemui Tribun Jateng pada Jumat (8/8/2025).

PBB P-2 yang semula sekitar Rp161 ribu pada 2024, kini naik menjadi kurang lebih Rp872 ribu.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan seluas 1.242 meter persegi tersebut naik dari Rp425.370.000 menjadi Rp1.067.484.000 dalam jangka satu tahun.

Baca juga: Warga Kota Cirebon Juga Kaget PBB Naik 1.000 Persen, KPPOD: Pemda Abaikan Prinsip Dasar  

Lahan yang dimaksud bukan hanya rumah yang ditinggali Tukimah.

Tiga bangunan berdiri di sana, yakni rumah yang dia huni sekaligus warungnya, rumah adiknya di sebelah, dan satu bangunan kecil di bagian belakang. 

Seluruhnya berdiri di atas tanah atas nama Koyimah yang telah meninggal dunia.

Status kepemilikan lahan secara administratif belum dipisahkan, sehingga satu objek pajak dihitung dalam satu NJOP besar.

"Ya harapannya tahun ini bisa diturunkan pajaknya, itu saja, tidak neko-neko saya. Kami ingin mengajukan keringanan, mudah-mudahan ada perhatian," imbuh Tukimah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menanggapi keluhan semacam ini dengan menjelaskan bahwa penetapan nilai PBB bukan dilakukan secara sembarangan.

Satu di antara faktor penentuan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) yakni kenaikan NJOP di sebuah wilayah yang berimbas pada naiknya harga pajak.

Baca juga: Nenek 69 Tahun di Semarang Kaget dapat Tagihan PBB Naik 441 Persen

"Kami tidak memukul rata, namun melakukan penilaian selektif didasarkan pada kenaikan NJOP yang disesuaikan nilai pasar setempat, juga hasil verifikasi lapangan," kata Rudibdo kepada Tribun Jateng.

Dalam persoalan yang menimpa warga seperti Tukimah, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud.

"Setelah kami cek, lokasi tersebut terletak dekat dengan Jalan Raya Ambarawa–Bandungan, yang merupakan jalan provinsi atau kelas dua. Selain itu, lokasi tersebut sudah belasan tahun belum dilakukan penilaian terbatas, maka saat dilakukan penilaian ulang, NJOP-nya menjadi naik," jelas Rudibdo kepada Tribun Jateng.

Kabupaten Jombang, Jawa Timur

Di Jombang, kenaikan PBB-P2 terjadi hingga 1000 persen. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang pun didatangi warga yang protes kenaikan gila-gilaan PBB-P2 pada Senin (11/8/2025) lalu.

Warga membawa ratusan koin rupiah hasil dari membedah celengan untuk membayar pajak untuk memprotes lonjakan pajak PBB yang terjadi secara drastis sejak 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan