KPK Benarkan Sudewo Kembalikan Suap Rp3 M, Mengapa Dulu Tetap Lolos Pilkada?
Publik mempertanyakan bagaimana Sudewo dapat mencalonkan sebagai kandidat Bupati Pati, Jawa Tengah, tapi dalam keadaan sedang berstatus hukum
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Tiara Shelavie
Menurut putusan hakim di Pengadilan Tipikor Semarang (18 Januari 2024), Putu terbukti menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar dari kontraktor pelaksana tiga proyek perkeretaapian.
Putu Sumarjaya telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider kurungan 4 bulan bila tidak dibayar dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan status Sudewo.
KPK juga masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Lantas mengapa Sudewo bisa mengikuti Pilkada 2024 di saat namanya terseret dalam perkara suap proyek rel DJKA?
Sudewo Ikut Pilkada
Sudewo pada tahun 2024 mengikuti Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pati.
Kala itu, ia pun mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPR RI untuk bisa mendaftar sebagai calon Bupati Pati.
Pada 28 Agustus 2024, Sudewo bersama pasangannya Risma Ardhi Chandra secara resmi mendaftar ke KPU Kabupaten Pati
Keduanya didukung empat partai politik, yakni Gerindra, NasDem, PKB, dan PSI.
Saat itu, organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jateng Corruption Watch (JCW) sempat mempertanyakan kasus dugaan suap proyek rel kereta api.
Hal ini dilakukan lantaran Sudewo hendak mengikuti pemilihan Bupati Pati.
Mereka mempersoalkan Sudewo mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024, sedangkan kasus dugaan suap itu tengah bergulir.
"Saat itu, saat masih penjaringan calon kepala daerah, kami sudah menyoroti sejumlah nama yang diduga bermasalah, karena terindikasi terlibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Tidak hanya Sudewo," kata Koordinator Jateng Coorruption Watch, Kahar Muamalsyah, Selasa (31/12/2024) dilansir Tribunmuria.com.
Kahar mengatakan belum ada putusan atau ketatapan hukum apakah ada keterlibatan Sudewo dalam perkara tersebut.
Namun, penyidik KPK telah menyita uang tunai bernilai sekitar Rp3 miliar dari kediaman Sudewo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.