KPK Benarkan Sudewo Kembalikan Suap Rp3 M, Mengapa Dulu Tetap Lolos Pilkada?
Publik mempertanyakan bagaimana Sudewo dapat mencalonkan sebagai kandidat Bupati Pati, Jawa Tengah, tapi dalam keadaan sedang berstatus hukum
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Tiara Shelavie
Oleh karena itu, Kahar menilai aneh jika sampai sekarang status Sudewo belum jelas.
"Uang yang disita itu kan sebagai barang bukti adanya keterlibatan yang bersangkutan," kata Kahar.
Jika memang Sudewo tak bersalah, KPK seharusnya menjelaskan kepada publik, peran yang bersangkutan dalam kasus ini.
Namun yang terjadi, Sudewo-Chandra mengklaim kemenangannya berdasarkan hasil hitung cepat quick count dengan perlehan suara 56 persen.
Lalu pada 9 Januari 2025, KPU Kabupaten Pati secara resmi menetapkan Sudewo bersama Risma Ardhi Chandra sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Kini, pemerintahan Sudewo sedang diguncang.
Ia didemo habis-habisan oleh warga Pati, Jawa Tengah, lantaran menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebanyak 250 persen.
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan bangunan yang dipungut berdasarkan undang-undang perpajakan dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Warga yang merasa keberatan lantas turun ke jalanan untuk melakukan demo besar-besaran di depan Kantor Bupati di Jalan Tombronegoro No. 1, Pati pada Rabu (13/8/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul JCW Sorot Dugaan Keterlibatan Bupati Pati Terpilih Sudewo pada Kasus Suap DJKA Kemenhub
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nanda Lusiana Saputri/Ilham Rian Pratama, TribunMurida.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.