Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Sepak Terjang Setya Novanto yang Bebas Bersyarat, Vonis Disunat MA, Tinggalkan Lapas saat HUT RI

Pembebasan bersyarat didapatkan Setya Novanto setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).

Tribunnews/JEPRIMA
BEBAS SYARAT - Mantan Ketua DPR Setya Novanto saat menjalani pemeriksaan kembali penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018). Setya Novanto telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Momen pembebasan ini memicu sorotan publik karena bertepatan dengan simbol kemerdekaan nasional. 

MA berperan sebagai puncak dari seluruh sistem peradilan di Indonesia dan bertugas menegakkan hukum dan keadilan secara independen.

Putusan PK tersebut membuat Setya Novanto mendapat hukum lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan dari yang semula 15 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, disebutkan bahwa perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020, diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Mantan Ketua DPR RI tersebut disebut sudah menjalani 2/3 masa hukuman, sehingga bisa bebas bersyarat.

Sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (24/4/2018).

Novanto pun diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Tak hanya itu, Novanto pun diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP atau KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.

Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Formappi: Pemberantasan Korupsi Omon-omon

Kontroversi Setya Novanto

Kasus Korupsi e-KTP

  • Skandal besar: Terlibat dalam korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) senilai Rp 5,9 triliun.
  • Kerugian negara: Diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.
  • Vonis awal: 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan pengembalian uang USD 7,3 juta.
  • Putusan MA 2025: Hukuman dikurangi menjadi 12,5 tahun.

Drama Kecelakaan Mobil

  • Saat hendak menyerahkan diri ke KPK pada November 2017, mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik.
  • Insiden ini memicu spekulasi bahwa kecelakaan tersebut disengaja untuk menghindari penahanan.

Pencatutan Nama Presiden

  • Pada 2015, Setya diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi saham Freeport Indonesia.
  • Akibatnya, ia mundur dari jabatan Ketua DPR, meski kemudian kembali menjabat setelah terpilih sebagai Ketua Umum Golkar.

Kontroversi di Lapas Sukamiskin

  • Sel mewah: Ditempati di kamar tahanan yang lebih luas dan dilengkapi fasilitas seperti lemari, rak buku, dan toilet duduk.
  • Bawa HP ke tahanan: Tertangkap kamera membawa ponsel saat Idul Adha 2021.
  • Pelesiran ke toko bangunan: Ketahuan keluar dari RS untuk berobat, tapi malah mampir ke toko bangunan di Padalarang.
  • Ribut dengan Nurhadi: Terlibat perselisihan dengan mantan Sekretaris MA di dalam tahanan.

Bebas Bersyarat

  • Bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025 setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.
  • Hak politik dicabut hingga 2031, meski ia sudah bebas dari penjara.
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved