Minggu, 26 April 2026

Anggota DPR Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina

Anggota DPR RI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina. 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fersianus Waku
MINTA SEGERA DIEKSEKUSI - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Soedeson meminta Kejaksaan Agung segera mengeksekusi Silfester Matutina.  

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina

Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, tetapi hingga kini belum ditahan.

"Kita minta untuk dieksekusi. Persamaan dihadapan hukum. Hukum sudah jelas, silakan dieksekusi," kata Soedeson, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Soedeson menegaskan putusan terhadap Silfester sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi Kejagung untuk menunda penahanan.

"Siapapun orangnya. Bukan masalah Pak Silvester saja. Siapa saja," ujarnya.

Soedeson Tandra anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Advokat senior ini terpilih jadi anggota DPR dari daerah pemilihan Papua Tengah.

Ia mendirikan HKPI  organisasi profesi yang menuaungi kurator dan pengurus di Indonesia, dan aktif sebagai Wakil Ketua Umum DPN Peradi.

 

Vonis Silfester

Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA) Silfester Matutina ternyata divonis 1 tahun 6 bulan kasus pidana umum tahun 2019 lalu.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Tanda-tanda akan Dieksekusi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut telah menunjuk Jaksa eksekutor guna mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina atas vonis 1,5 tahun penjara kasus pencemaran nama baik atau fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Adapun hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman setelah dirinya mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025) lalu.

 "Sudah, sudah, itu sudah (menunjuk Jaksa eksekutor)," kata Nurokman saat dihubungi, Kamis (14/8/2025).

Meski begitu Nurokhman belum bisa memastikan kapan Kejari Jakarta Selatan bakal mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam penjara.

Kasus Silfester Matutina

Silfester Matutina merupakan terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Ia dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 karena orasi yang dianggap mencemarkan nama baik.

Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara.

Namun, hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.

Silfester Matutina dikenal sebagai seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik.

Ia merupakan pendukung Joko Widodo atau Jokowi pada Pemilu 2019 dan pendukung Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Pada 2025, ia diangkat menjadi komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved