Anggota DPR Minta Kepala Daerah Tak Naikkan PBB dengan Dalih TKD Turun
Ahmad Doli Kurnia meminta para kepala daerah di seluruh Indonesia tidak serta-merta menaikkan tarif PBB dengan alasan pengurangan alokasi TKD
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
SETNOV GOLKAR - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). (Fersianus Waku)
Dana ini diberikan untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan publik lainnya.
Tujuan Utama TKD
- Mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah serta antar daerah.
- Meningkatkan kualitas layanan publik di daerah.
- Mendorong pemerataan pembangunan nasional.
Jenis-Jenis Dana TKD
- Dana Bagi Hasil (DBH): Dana yang dibagikan berdasarkan penerimaan negara dari pajak dan sumber daya alam yang berasal dari daerah.
- Dana Alokasi Umum (DAU): Dana yang diberikan secara merata untuk mendukung kebutuhan fiskal daerah.
- Dana Alokasi Khusus (DAK): Dana yang ditujukan untuk mendanai kegiatan tertentu, seperti pembangunan sekolah atau fasilitas kesehatan.
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur: Khusus untuk daerah dengan status otonomi khusus seperti Papua dan Aceh.
- Dana Keistimewaan: Misalnya untuk Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Dana Desa: Dana yang dialokasikan langsung ke desa untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Dana Insentif Fiskal: Diberikan kepada daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.
TKD merupakan bagian penting dari hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang diatur agar adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Berita Terkait
Baca Juga
Sri Mulyani Beberkan Postur RAPBN 2026, Pendapatan Negara Diproyeksi Rp 3.147,7 Triliun |
![]() |
---|
Anggota Komisi X DPR Ingatkan Anggaran Pendidikan Rp 757,8 Triliun Tahun 2026 Harus Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Transfer ke Daerah Turun, Mendagri: Dikompensasi dari Kegiatan Kementerian Rp1.300 Triliun |
![]() |
---|
Nota Keuangan dan RAPBN 2026, Misbakhun: Angka Realistis, Kebijakan Strategis |
![]() |
---|
Prabowo Sisihkan Rp 164,4 Triliun RAPBN 2026 untuk Ketahanan PanganĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.