UU Cipta Kerja
Hadir di MK Pakai Baju Adat, Warga Papua Kecewa Pemerintah dan DPR Minta Tunda Sidang UU Cipta Kerja
Sejumlah warga dari sejumlah daerah mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka kecewa perwakilan pemerintah tak hadi
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Dalam permohonannya, masyarakat adat meminta MK untuk membatalkan sejumlah pasal terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Undang-Undang Cipta Kerja.
Para pemohon menilai aturan dalam UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 3 huruf d, telah menggerus prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Menurut pemohon, frasa “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan serta percepatan” yang termuat dalam norma itu dinilai kabur karena tidak memiliki batasan operasional yang jelas.
Kondisi ini dianggap membuka peluang penyalahgunaan kepentingan politik, sekaligus menutup ruang partisipasi publik yang seharusnya dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait PSN.
Sejumlah pasal lain yang dipersoalkan adalah Pasal 123 angka 2, Pasal 124 angka 1 ayat (2), Pasal 173 ayat (2) dan (4), serta Pasal 31 ayat (2) UU Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut dianggap menyimpang dari konsep kepentingan umum dan hak menguasai negara sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945.
Dengan digugurkannya sejumlah pasal tentang PSN dalam UU Cipta Kerja, mereka berharap proyek PSN juga dibatalkan pemerintah.
Simon mengungkap setidaknya terdapat sejumlah proyek PSN di Merauke, seperti cetak sawah hingga perkebunan sawit yang dijalankan sejumlah perusahaan.
Dampak dari PSN yang telah dan masih berlangsung dinilai masyarakat adat telah merusak ruang hidup mereka sekaligus menjadi biang kerok atas kerusakan lingkungan dan kekerasan terhadap masyarakat adat.
"Kami masyarakat adat kecewa dengan UU Cipta Kerja di mana ada 7 pasal yang sangat merugikan masyarakat, ada dari Aceh, Sumatera, Rempang, dan juga sampai di Kabupaten Merauke,” ucap dia.
Ia berharap pemerintah bisa mendengar suara masyarakat adat yang terdampak proyek strategis nasional.
“Kami berharap agar keputusan pemerintah, mendengar masyarakat adat. Keadilan dan kebenaran, kesengsaraan masyarakat Indonesia dari Aceh sampai ke Papua khususnya program PSN kami tolak,” ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.