Selasa, 19 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Masih Anggap Setya Novanto sebagai Kader, Golkar Persilakan Setnov Aktif Lagi usai Bebas Bersyarat

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan Setya Novanto masih menjadi bagian dari Golkar, dipersilakan aktif lagi.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
SETNOV BEBAS BERSYARAT - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9/2018). Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan Setya Novanto masih menjadi bagian dari Golkar. 

“Masih 17 Agustus yah. Nanti, nanti,” ucap Bahlil ketika ditanya awak media di sela-sela perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Negara, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Saat ditanya apakah Golkar menyambut baik kebebasan bersyarat Setya Novanto, Bahlil kembali mengalihkan fokus. 

“Kita 17 Agustus ini semuanya harus baik-baik,” tambahnya.

Lalu, terkait status Setya Novanto di Partai Golkar pascabebas bersyarat, Bahlil juga tidak memberikan jawaban lugas.

“Masih kita… Kita ini lagi rayakan HUT kemerdekaan, jangan bicara politik,” tegasnya.

Kasus Setya Novanto

Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.

Setnov disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.

Baca juga: Setya Novanto Dapat Diskon Vonis, Remisi, Bebas Bersyarat, Feri Amsari: Hukum Tajam ke Orang Kecil

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan pada 24 April 2018.

Atas putusan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Setya Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu (28/8/2019).

Perkara tersebut diregistrasi Mahkamah Agung pada 6 Januari 2020, selanjutnya Permohonan PK didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020.

Permohonan PK tersebut diputus dalam waktu yang lama yakni kurang lebih 1.956 hari.

Mahkamah Agung kemudian mengabulkan PK Setya Novanto.

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diajukan Setya Novanto diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Kemudian, Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.

Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan