Jumat, 22 Agustus 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Pakar Klaim Bupati Pati Sudewo Mungkin Tak Dimakzulkan: Kadang Hukum Tumpang Tindih dengan Politik

Pakar juga mengingatkan bahwa kepala daerah merupakan kader partai yang pastinya akan dibela dan dipertahankan oleh partainya.

Penulis: Rifqah
Tribunjateng/Mazka Hauzan/Tribunjateng/Mazka Hauzan
BUPATI PATI SUDEWO - Infografis Dipicu Kenaikan PBB 250 Persen. Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal hingga air mineral saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Pakar juga mengingatkan bahwa kepala daerah merupakan kader partai yang pastinya akan dibela dan dipertahankan oleh partainya. 

Saat maju Pilkada, Sudewo berpasangan dengan Risma Ardhi Chandra dari PKB.

Pasangan Sudewo dan Risma Ardhi Chandra didukung Gerindra, PKB, NasDem, PSI, Golkar, Gelora, Perindo, dan PKN.

Mereka memperoleh 419.684 suara atau 53,53 persen dari 814.148 suara sah.

DPRD Kabupaten Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo

DPRD Kabupaten Pati telah membentuk panitia khusus atau Pansus hak angket pemakzulan Bupati Sudewo. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Pati, Rabu (13/8/2025).

Pansus hak angket ini diketuai oleh anggota DPRD dari Fraksi PDI), Bandang Waluyo dan wakilnya adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Juni Kurnianto.

Adapun, pansus hak angket dibentuk di tengah demonstrasi warga di depan Kantor Bupati Pati yang menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.

Hak angket menjadi alat penting dalam sistem demokrasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Sebab, hak angket adalah hak DPR atau DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pada pasal 199–200 UU MD3, menjelaskan syarat dan tata cara pengusulan hak angket

Syarat Pengusulan Hak Angket
  • Diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR/DPRD dan lebih dari satu fraksi
  • Disertai dokumen berisi materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki
Alasan penyelidikan
  • Disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota
  • Keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ anggota yang hadir
Langkah-Langkah Penggunaan Hak Angket
  • Usulan disampaikan ke pimpinan DPR/DPRD
  • Dibahas dalam rapat paripurna dan dibagikan ke seluruh anggota
  • Badan Musyawarah menjadwalkan pembahasan
  • Pengusul diberi kesempatan menjelaskan secara ringkas
  • Jika disetujui, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan

(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus/Igman)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan