Selasa, 19 Agustus 2025

Profil dan Sosok

Sosok 9 Narapidana Kasus Korupsi-Pembunuhan Dapat Remisi: Ada John Kei, Shane Lukas, Ahmad Fathanah

Sosok sembilan narapidana yang menerima remisi dalam rangka HUT ke-80 RI, Setya Novanto hingga John Kei.

Kolase foto (Tribunnews/Jeprima/Henry Lopulalan-Kompas/Lasti Kurnia)
PROFIL DAN SOSOK - Kolase foto John Kei (kanan), Shane Lukas (kiri bawah), Ahmad Fathanah (kiri atas), terpidana kasus korupsi-pembunuhan dapat remisi dalam rangka momen HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025). Berikut sosok 9 Narapidana Kasus Korupsi-Pembunuhan Dapat Remisi, Ada John Kei, Shane Lukas, Ahmad Fathanah. 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok sembilan narapidana yang menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

Pemberian remisi tersebut dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).

Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat tertentu.

Sejumlah narapidana kasus korupsi hingga penganiayaan dan pembunuhan mendapat remisi, termasuk John Kei, Gregorius Ronald Tannur, Shane Lukas, dan Ahmad Fathanah

John Kei divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nus Kei di Tangerang dan perusakan rumah di Cipondoh pada tahun 2020.

Sementara Gregorius Ronald Tannur adalah terpidana kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di Surabaya pada Oktober 2023.

Ronald Tannur divonis 5 tahun. Ia menjalani masa tahanan sejak Oktober 2024.

Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, menjelaskan sebanyak 1.555 narapidana di lapas tersebut yang mendapatkan remisi

Menurutnya, ini bukan hadiah, melainkan bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani hukuman.

"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8/2025).

Fadil mengatakan, besaran remisi yang diterima oleh para narapidana tersebut mencapai 90 hari atau tiga bulan. 

Baca juga: Setya Novanto Dapat Diskon Vonis, Remisi, Bebas Bersyarat, Feri Amsari: Hukum Tajam ke Orang Kecil

Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya karena para warga binaan dinilai telah berkelakuan baik.

Kemudian, aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan potensi risiko.

Pemberian remisi merupakan bagian dari program remisi umum yang diberikan pemerintah setiap tanggal 17 Agustus kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

Sosok 9 Narapidana yang Dapat Remisi

1. Ahmad Fathanah

Nama Ahmad Fathanah mencuat dalam kasus korupsi kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang pada tahun 2013.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan