Profil dan Sosok
Sosok 9 Narapidana Kasus Korupsi-Pembunuhan Dapat Remisi: Ada John Kei, Shane Lukas, Ahmad Fathanah
Sosok sembilan narapidana yang menerima remisi dalam rangka HUT ke-80 RI, Setya Novanto hingga John Kei.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Sri Juliati
Ronald Tannur adalah terpidana kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di Surabaya pada Oktober 2023.
Atas kasus penganiayaan berat tersebut, Ronald Tannur sempat divonis bebas.
Namun, pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur atas pelanggaran Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Lima hari kemudian, tepatnya pada 27 Oktober 2024, Ronald Tannur ditangkap lagi oleh Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Penangkapan ini merupakan eksekusi oleh jaksa atas putusan kasasi MA.
Belum genap setahun ditahan, kini Ronald Tannur mendapat remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
5. John Repra alias John Kei
John Refra Kei adalah seorang narapidana yang berasal dari Maluku. Ia lahir pada 10 September 1969. Artinya, tahun ini ia berusia 56 tahun.
John Kei sempat disandingkan mafia di Italia dan diberikan gelar 'Godfather of Jakarta' karena bisnisnya.
Ia disebut memiliki bisnis jasa pengamanan, jasa penagihan, jasa konsultan hukum, dan pemilik sasana tinju Putra Kei.
Namun kehidupan John Kei tidak bisa lepas dari catatan kriminal. Ia beberapa kali harus berurusan dengan hukum.
Kasus terbaru yang membuatnya harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi adalah kasus pembunuhan berencana terhadap Nus Kei di Tangerang dan perusakan rumah di Cipondoh pada tahun 2020.
Kasus tersebut dipicu konflik internal keluarga terkait pembagian uang hasil penjualan tanah.
Padahal, ia baru saja dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Nusakambangan pada 26 Desember 2019.
John ditangkap atas terbunuhnya Yustus Corwing alis Erwin, salah seorang anak buah kerabatnya, Nus Kei di Duri Kosambi Jakarta Barat, 20 Juni 2020.
Di hari yang sama, anak buah John juga melakukan perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang. John ditangkap bersama 30 orang anak buahnya.
John Kei lantas diadili dan divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (20/5/2021).
Ia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Yulisar, hakim di PN Jakarta Barat, saat membacarakan putusan, Kamis.
Baca juga: Sudah Vonisnya Didiskon, Dapat Remisi Lebih dari 2 Tahun, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat
6. M.B Gunawan
Mantan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, perusahaan smelter swasta, M.B. Gunawan divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, menyatakan Gunawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terdakwa Harvey Moeis dan kawan-kawan.
“Menyatakan Terdakwa M.B. Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair,” kata hakim Pontoh di ruang sidang, Senin (30/12/2024, dilansir BangkaPos.com.
Perbuatannya terlibat dalam kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk dan jual beli bijih timah dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Gunawan dihukum 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta. Namun, bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Gunawan dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama Harvey Moeis, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan kawan-kawan.
7. Ofan Sofwan
Ofan Sofwan pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Lawu Agung Mining. Ia ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas dugaan kasus korupsi pertambangan.
Ofan Sofwan ditahan penyidik Kejati Sultra dugaan korupsi penjualan ore nikel menggunakan dokumen terbang di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dikutip dari TribunnewsSultra.com, Ofan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kerja sama penjualan ore nikel menggunakan dokumen terbang di Konut.
Kejati Sultra menangkap Ofan Sofwan dan menahannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung di Jakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, Penyidik Kejati Sultra memindahkan penahanan Ofan ke Rutan Kendari pada Kamis (20/7/2023) kemarin.
8. Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan merupakan warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat.
Shane Lukas adalah teman Mario Dandy Satriyo (20). Keduanya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap D (17), anak petinggi GP Ansor di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.
Shane memang tidak melakukan pemukulan, namun keberadaannya di lokasi serta aksinya merekam kejadian membuatnya turut terseret dalam proses hukum.
Atas tindakannya ini, Majelis hakim PN Jakarta Selatan kala itu yang diketuai Alimin Ribut Sujono akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Shane pada 7 September 2023.
9. Windu Aji Sutanto
Windu Aji Sutanto (WAS) dikenal sebagai bos perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra.
Ia berasal dari Desa Wangandalem, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.
Windu Aji merupakan Owner PT Lawu Agung Mining atau PT LAM yang terjerat kasus kasus tindak pidana korupsi penambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Atas kasusnya, Windu Aji Sutanto divonis 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 135.835.895.026 (Rp 135 miliar).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok John Kei Sempat Diberi Gelar Godfather Jakarta, Mafia yang Pernah Mendekam di Nusakambangan dan di TribunnewsSultra.com dengan judul Sosok Ofan Sofwan Dirut PT Lawu Agung Mining Tersangka Kasus Tambang Nikel Konut Sulawesi Tenggara
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Galuh Widya W, Igman Ibrahim, Rahmat Fajar N, Ilham Rian P, Siti Nurjannah W, Ashri Fadilla, TrbiunJabar.id, TribunnewsSultra.com/Laode Ari, Kompas.com)
Sumber: TribunSolo.com
Profil dan Sosok
Sosok Ronald Tannur, Anak Eks Anggota DPR Dapat Remisi, Belum Setahun Ditahan Kasus Pembunuhan Dini |
---|
Profil Sachrudin, Wali Kota Tangerang Beri Kado Diskon PBB dan BPHTB di Momen HUT ke-80 RI |
---|
Profil Setya Novanto, Eks Ketua DPR Terjerat Kasus KTP Elektronik Ditahan 2017 Kini Bebas Bersyarat |
---|
Profil Afra Hasna Nurhaliza, Setter sekaligus Kapten Timnas Voli Indonesia di Piala Dunia Voli 2025 |
---|
Kolonel Pnb Sunar Adi Wibowo, S.T., M.Han. |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.