Rabu, 20 Agustus 2025

Profil dan Sosok

Sosok 9 Narapidana Kasus Korupsi-Pembunuhan Dapat Remisi: Ada John Kei, Shane Lukas, Ahmad Fathanah

Sosok sembilan narapidana yang menerima remisi dalam rangka HUT ke-80 RI, Setya Novanto hingga John Kei.

Kolase foto (Tribunnews/Jeprima/Henry Lopulalan-Kompas/Lasti Kurnia)
PROFIL DAN SOSOK - Kolase foto John Kei (kanan), Shane Lukas (kiri bawah), Ahmad Fathanah (kiri atas), terpidana kasus korupsi-pembunuhan dapat remisi dalam rangka momen HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025). Berikut sosok 9 Narapidana Kasus Korupsi-Pembunuhan Dapat Remisi, Ada John Kei, Shane Lukas, Ahmad Fathanah. 

Ahmad Fathanah dikenal sebagai seorang pengusaha.

Kala itu, pria kelahiran 15 Januari 1966 itu, terbukti menerima suap saat menjabat sebagai orang dekat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat itu, Luthfi Hasan Ishaaq.

Fathanah dihukum 16 tahun penjara sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seusai Mahkamah Agung menolak kasasinya. 

Ia juga diminta membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan. 

Fathanah dinyatakan terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Fathanah pun terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya, dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.

Namun, Fathanah tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

2. Edward Seky Soeryadjaya

Edward Seky Soeryadjaya merupakan terpidana kasus korupsi PT Asabri dan kasus korupsi dana pensiun Pertamina yang saat ini tengah menjalani hukuman 17 tahun 9 bulan penjara.

Edward Soeryadjaya merupakan Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI). 

Ia divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 612 miliar.

Di tengah menjalani masa hukuman, Edward Soeryadjaya diadili lagi untuk kasus korupsi PT Asabri.

Pada 9 Maret 2023, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) dengan penjara selama 2 tahun dan 9 bulan serta membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 32.721.491.200 dengan memperhitungkan barang bukti yang bernilai ekonomis yang telah disita berupa uang dengan jumlah total Rp 32.503.852.600. 

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. 

Kemudian, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan