Profil dan Sosok
Sosok 9 Narapidana Kasus Korupsi-Pembunuhan Dapat Remisi: Ada John Kei, Shane Lukas, Ahmad Fathanah
Sosok sembilan narapidana yang menerima remisi dalam rangka HUT ke-80 RI, Setya Novanto hingga John Kei.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Sri Juliati
Ahmad Fathanah dikenal sebagai seorang pengusaha.
Kala itu, pria kelahiran 15 Januari 1966 itu, terbukti menerima suap saat menjabat sebagai orang dekat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat itu, Luthfi Hasan Ishaaq.
Fathanah dihukum 16 tahun penjara sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seusai Mahkamah Agung menolak kasasinya.
Ia juga diminta membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan.
Fathanah dinyatakan terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Fathanah pun terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya, dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.
Namun, Fathanah tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
2. Edward Seky Soeryadjaya
Edward Seky Soeryadjaya merupakan terpidana kasus korupsi PT Asabri dan kasus korupsi dana pensiun Pertamina yang saat ini tengah menjalani hukuman 17 tahun 9 bulan penjara.
Edward Soeryadjaya merupakan Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Ia divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 612 miliar.
Di tengah menjalani masa hukuman, Edward Soeryadjaya diadili lagi untuk kasus korupsi PT Asabri.
Pada 9 Maret 2023, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) dengan penjara selama 2 tahun dan 9 bulan serta membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 32.721.491.200 dengan memperhitungkan barang bukti yang bernilai ekonomis yang telah disita berupa uang dengan jumlah total Rp 32.503.852.600.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Kemudian, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Sumber: TribunSolo.com
Profil dan Sosok
Sosok Ronald Tannur, Anak Eks Anggota DPR Dapat Remisi, Belum Setahun Ditahan Kasus Pembunuhan Dini |
---|
Profil Sachrudin, Wali Kota Tangerang Beri Kado Diskon PBB dan BPHTB di Momen HUT ke-80 RI |
---|
Profil Setya Novanto, Eks Ketua DPR Terjerat Kasus KTP Elektronik Ditahan 2017 Kini Bebas Bersyarat |
---|
Profil Afra Hasna Nurhaliza, Setter sekaligus Kapten Timnas Voli Indonesia di Piala Dunia Voli 2025 |
---|
Kolonel Pnb Sunar Adi Wibowo, S.T., M.Han. |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.