Rabu, 20 Agustus 2025

Profil dan Sosok

Sosok 9 Narapidana Kasus Korupsi-Pembunuhan Dapat Remisi: Ada John Kei, Shane Lukas, Ahmad Fathanah

Sosok sembilan narapidana yang menerima remisi dalam rangka HUT ke-80 RI, Setya Novanto hingga John Kei.

Kolase foto (Tribunnews/Jeprima/Henry Lopulalan-Kompas/Lasti Kurnia)
PROFIL DAN SOSOK - Kolase foto John Kei (kanan), Shane Lukas (kiri bawah), Ahmad Fathanah (kiri atas), terpidana kasus korupsi-pembunuhan dapat remisi dalam rangka momen HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025). Berikut sosok 9 Narapidana Kasus Korupsi-Pembunuhan Dapat Remisi, Ada John Kei, Shane Lukas, Ahmad Fathanah. 

Atas putusan itu, Edward Soeryadjaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

Namun, PK ditolak oleh MA. Putusan PK itu diketok oleh ketua majelis hakim agung, Suharto, pada 16 Januari 2025.

PK ditolak berarti permohonan untuk meninjau kembali suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ditolak oleh Mahkamah Agung. 

3. Ervan Fajar Mandala

Ervan Fajar Mandala adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo Jakarta. 

Ia sempat menjadi buronan sejak 2013. Namun pelarian Ervan Fajar Mandala terhenti di Bintaro Menteng, Tangerang, Banten pada Minggu (7/2/2021).

Ervan ditangkap oleh Tim gabungan Kejaksaan RI dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk kembali menjalani masa tahanan.

Saat itu, Ervan menjabat sebagai Direktur Utama PT RAM. Ia bertindak sebagai manager investasi dengan bersama-sama beberapa pejabat PT Askrindo (Persero) melakukan bisnis investasi.

Perseroan sengaja menempatkan dana sekitar Rp439 miliar setidaknya kepada 6 perusahaan investasi termasuk di PT RAM milik terpidana.

Ternyata, hal itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Penyimpangan dalam kegiatan investasi itu terungkap setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011 yang menyatakan adanya penempatan dana investasi di beberapa perusahaan yang dikelola oleh manager investasi yang tidak sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh PT Askrindo.

Berdasarkan putusan MA nomor : 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013, Ervan Fajar Mandala dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Ia dijerat pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 6 UU 15 tahun 2003 tentang TPPU jo UU No 25 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Ia dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 6 bulan.

Selain dijatuhi pidana pokok, Ervan dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp796.387.077.

Baca juga: John Kei, Ronald Tannur, hingga Ahmad Fathanah Dapat Kado Remisi Kemerdekaan

4. Gregorius Ronald Tannur

Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023).
PROFIL DAN SOSOK - Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). Sosok sembilan narapidana yang menerima remisi dalam rangka HUT ke-80 RI, Setya Novanto hingga John Kei. (Kolase Tribunnews.com)

Gregorius Ronald Tannur merupakan anak Edward Tannur, eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2019-2024.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan