Pemohon Meninggal, Gugatan Agar Wakil Menteri Tak Rangkap Jabatan Gugur di MK
Permohonan uji Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait rangkap jabatan wakil menteri tidak diterima MK.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan uji Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait rangkap jabatan wakil menteri (wamen) tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon yang merupakan pemohonnya meninggal dunia.
"Perkara Nomor 21 tahun 2025, berkenaan dengan kedudukan hukum para pemohon, Mahkamah mendapatkan bukti bahwa pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon telah meninggal dunia," kata hakim Saldi Isra di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025),
Karena itu, menurut Mahkamah, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon yang telah meninggal dunia tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Sebab syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang di MK harus relevan dan berkesinambungan dengan keberadaan pemohon.
Baca juga: Bivitri Susanti Tegaskan Revisi UU BUMN Hanya untuk Mendukung Danantara
"Mengingat syarat lain yang juga harus dipenuhi untuk dapat diberikan kedudukan hukum bagi pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh pemohon tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi," tegas Saldi.
Dengan demikian dikarenakan pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi.
Baca juga: Mahasiswa UI Gugat UU Kementerian Negara, Tolak Pasal Menteri Rangkap Jabatan di Parpol
Sebelumnya, dalam perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025, Juhaidy menguji menguji konstitusionalitas Pasal 23 UU Kementerian Negara yang berbunyi:
“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”.
Menurut Pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3, Pasal 17, Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI 1945.
Pemohon merasa dirugikan karena tidak adanya larangan bagi wamen untuk merangkap jabatan.
Hal ini menyebabkan praktik rangkap jabatan kian dipandang sebagai hal lumrah dalam penyelenggaraan pemerintah kekinian.
Sekilas Sosok Juhaidy Rizaldy Roringkon
Juhaidy Rizaldy Roringkon merupakan salah satu lulusan terbaik sarjana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.
Ia kemudian melanjutkan studinya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Juhaidy pun diketahui sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), serta aktif juga di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Tak hanya itu ia mendirikan lembaga riset hukum yaitu: Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES).
Ia meninggal dunia pada 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB RS Dr Sutoyo Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.