Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Ungkap Red Notice Untuk Jurist Tan Sudah Masuk Interpol
Kejagung memberikan kabar terbaru mengenai buronan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek, Jurist Tan.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Adi Suhendi
"(Paspor Jurist Tan sudah dicabut) sejak tanggal 4 Agustus sesuai permintaan Kejagung RI," ujar Agus, Rabu (13/8/2025).
Adapun Jurist Tan dalam hal ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Penetapan DPO terhadap Jurist Tan itu dikeluarkan Kejagung karena yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Jurist Tan sudah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung baik saat berstatus saksi hingga berstatus tersangka.
Imigrasi mencatat Jurist Tan meninggalkan Indonesia menuju Singapura sejak 13 Mei 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta.
Kepergian Jurist Tan tersebut jauh sebelum ada panggilan Kejagung yang pertama pada Selasa (3/6/2025).
Jurist Tan ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (15/7/2025) bersama tiga orang lainnya yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Dalam kasus ini Kejagung sudah menahan dua tersangka yakni Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah.
Sementara tersangka Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena menderita sakit jantung.
Empat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.