Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Ungkap Red Notice Untuk Jurist Tan Sudah Masuk Interpol

Kejagung memberikan kabar terbaru mengenai buronan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek, Jurist Tan.

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
JURIST TAN BURON - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta Kamis (31/7/2025) malam. Anang mengatakan red notice terhadap Jurist Tan sudah diteruskan ke Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis. 

"(Paspor Jurist Tan sudah dicabut) sejak tanggal 4 Agustus sesuai permintaan Kejagung RI," ujar Agus, Rabu (13/8/2025).

Adapun Jurist Tan dalam hal ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Penetapan DPO terhadap Jurist Tan itu dikeluarkan Kejagung karena yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Jurist Tan sudah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung baik saat berstatus saksi hingga berstatus tersangka.

Imigrasi mencatat Jurist Tan meninggalkan Indonesia menuju Singapura sejak 13 Mei 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kepergian Jurist Tan tersebut jauh sebelum ada panggilan Kejagung yang pertama pada Selasa (3/6/2025).

Jurist Tan ditetapkan menjadi tersangka  pada Selasa (15/7/2025) bersama tiga orang lainnya yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menahan dua tersangka yakni Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah.

Sementara tersangka Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena menderita sakit jantung.

Empat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan