RUU KUHAP
Ketua KPK Sampaikan Masukan Terkait RKUHAP saat Rapat dengan Komisi III DPR
Ketua KPK Setyo Budianto sampaikan masukan terkait harmonisasi antara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan UU KPK.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
1. Penyelidik menemukan bukti permulaan
2. Penetapan tersangka di awal penyidikan
3. Konsistensi ruang lingkup penggeledahan pasal 43 dengan definisi psal 1 angka 32
4. Izin penyitaan tidak perlu diajukan ke ketua PN, cukup pemberitahuan ke dewan pengawas
5. Pencegahan keluar negeri tidak terbatas pada tersangka
Baca juga: RUU KUHAP Diharapkan Mampu Menjawab Persoalan Ego Sektoral Penegak Hukum
Kemudian, terkait jaminan independensi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK, hal ini terkait:
1. Penyerahan berkas tidak peru melalui penyidik Polri
2. Penyelidik dan penyidik KPK tidak peru dikoordinasi diawasi, dan diberi petunjuk oleh penyidik Polri
3. Penyidik KPK dalam menghentikan penyidikan tidak wajib melibatkan penyidik Polri
4. KPK memiliki kewenangan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia
5. Penggeledahan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tidak beraku bagi penyidik KPK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.