Kamis, 21 Agustus 2025

RUU KUHAP

Ketua KPK Sampaikan Masukan Terkait RKUHAP saat Rapat dengan Komisi III DPR

Ketua KPK  Setyo Budianto sampaikan masukan terkait harmonisasi antara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan UU KPK.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
MASUKAN RKUHAP - Rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI dengan KPK, pada Rabu (20/8/2025). Ketua KPK Setyo Budianto menyampaikan beberapa masukan terkait harmonisasi antara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan Undang-Undang KPK. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

1. Penyelidik menemukan bukti permulaan
2. Penetapan tersangka di awal penyidikan
3. Konsistensi ruang lingkup penggeledahan pasal 43 dengan definisi psal 1 angka 32
4. Izin penyitaan tidak perlu diajukan ke ketua PN, cukup pemberitahuan ke dewan pengawas
5. Pencegahan keluar negeri tidak terbatas pada tersangka

Baca juga: RUU KUHAP Diharapkan Mampu Menjawab Persoalan Ego Sektoral Penegak Hukum

Kemudian, terkait jaminan independensi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK, hal ini terkait: 

1. Penyerahan berkas tidak peru melalui penyidik Polri
2. Penyelidik dan penyidik KPK tidak peru dikoordinasi diawasi, dan diberi petunjuk oleh penyidik Polri
3. Penyidik KPK dalam menghentikan penyidikan tidak wajib melibatkan penyidik Polri
4. KPK memiliki kewenangan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia
5. Penggeledahan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tidak beraku bagi penyidik KPK

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan