Minggu, 14 September 2025

DPR: Musisi dan LMKN Sepakat Akhiri Polemik Royalti, Komitmen Jaga Suasana Kondusif

Pihak DPR klaim musisi dan LMKN sepakat akhiri polemik royalti; revisi UU Hak Cipta dan audit LMKN disiapkan demi iklim musik yang kondusif.

Penulis: Reza Deni
dok DPR RI/vel
SUFMI DASCO - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menghadiri upacara peringatan HUT ke-79 Bhayangkara di Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (1/7/2025). 

DPR: Musisi dan LMKN Sepakat Akhiri Polemik Royalti, Komitmen Jaga Suasana Kondusif

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa sejumlah musisi tanah air seperti Nazril Irham (Ariel) dan Satriyo Yudi Wahono (Piyu), bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), telah sepakat mengakhiri polemik terkait pembayaran royalti musik.

Kesepakatan ini bertujuan menjaga iklim dunia musik tetap damai dan kondusif.

“Dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri, dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan, forum tersebut juga menyepakati penyelesaian Revisi Undang-Undang Hak Cipta dalam dua bulan ke depan, disertai audit terhadap sejumlah LMK yang memungut royalti lagu. “Masyarakat diharapkan tetap tenang, bisa kembali memutar dan menyanyikan lagu tanpa rasa takut,” tegas Dasco.

Dasar Hukum Pengelolaan Royalti

Pengelolaan royalti di Indonesia diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini menjamin hak pencipta dan pemilik hak terkait untuk menerima imbalan atas penggunaan karya mereka secara komersial.

LMKN bertugas memungut royalti dari pengguna karya cipta—termasuk pelaku usaha di sektor hiburan, hotel, dan transportasi—dan mendistribusikannya ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang menyalurkan royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta.

Baca juga: PO Bus Haryanto Larang Pemutaran Musik, Kru Bertanggung Jawab Bayar Royalti Apabila Ditagih LMKN

Tanggapan Pemerintah dan Lembaga Terkait

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa audit terhadap LMK bertujuan memperbaiki sistem, bukan mencari kesalahan. “Audit bukan untuk mencari siapa yang salah, tapi untuk menentukan sistem yang paling tepat,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senin (18/8/2025).

Ia juga meminta agar LMKN tidak membebani pelaku UMKM dan mendorong diskusi terbuka dengan pelaku usaha.

Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menyatakan kesiapan lembaganya untuk diaudit ulang sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas.

“Kami sudah diaudit secara berkala, tapi kalau perlu diaudit lagi, kami siap,” katanya, Selasa (19/8/2025).

Dukungan terhadap audit juga datang dari DPR. Anggota Komisi XIII, Iman Sukri, menekankan pentingnya transparansi demi melindungi hak-hak seniman.

“Tidak boleh ada penyimpangan, karena ini menyangkut hak hidup para seniman,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan