DPR: Musisi dan LMKN Sepakat Akhiri Polemik Royalti, Komitmen Jaga Suasana Kondusif
Pihak DPR klaim musisi dan LMKN sepakat akhiri polemik royalti; revisi UU Hak Cipta dan audit LMKN disiapkan demi iklim musik yang kondusif.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Acos Abdul Qodir
DPR: Musisi dan LMKN Sepakat Akhiri Polemik Royalti, Komitmen Jaga Suasana Kondusif
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa sejumlah musisi tanah air seperti Nazril Irham (Ariel) dan Satriyo Yudi Wahono (Piyu), bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), telah sepakat mengakhiri polemik terkait pembayaran royalti musik.
Kesepakatan ini bertujuan menjaga iklim dunia musik tetap damai dan kondusif.
“Dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri, dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Ia menambahkan, forum tersebut juga menyepakati penyelesaian Revisi Undang-Undang Hak Cipta dalam dua bulan ke depan, disertai audit terhadap sejumlah LMK yang memungut royalti lagu. “Masyarakat diharapkan tetap tenang, bisa kembali memutar dan menyanyikan lagu tanpa rasa takut,” tegas Dasco.
Dasar Hukum Pengelolaan Royalti
Pengelolaan royalti di Indonesia diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini menjamin hak pencipta dan pemilik hak terkait untuk menerima imbalan atas penggunaan karya mereka secara komersial.
LMKN bertugas memungut royalti dari pengguna karya cipta—termasuk pelaku usaha di sektor hiburan, hotel, dan transportasi—dan mendistribusikannya ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang menyalurkan royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta.
Baca juga: PO Bus Haryanto Larang Pemutaran Musik, Kru Bertanggung Jawab Bayar Royalti Apabila Ditagih LMKN
Tanggapan Pemerintah dan Lembaga Terkait
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa audit terhadap LMK bertujuan memperbaiki sistem, bukan mencari kesalahan. “Audit bukan untuk mencari siapa yang salah, tapi untuk menentukan sistem yang paling tepat,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senin (18/8/2025).
Ia juga meminta agar LMKN tidak membebani pelaku UMKM dan mendorong diskusi terbuka dengan pelaku usaha.
Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menyatakan kesiapan lembaganya untuk diaudit ulang sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas.
“Kami sudah diaudit secara berkala, tapi kalau perlu diaudit lagi, kami siap,” katanya, Selasa (19/8/2025).
Dukungan terhadap audit juga datang dari DPR. Anggota Komisi XIII, Iman Sukri, menekankan pentingnya transparansi demi melindungi hak-hak seniman.
“Tidak boleh ada penyimpangan, karena ini menyangkut hak hidup para seniman,” ujarnya.
Demo Buruh 28 Agustus 2025, Hak Menyuarakan Aspirasi Dijamin Hukum |
![]() |
---|
AKSI dan VISI Kompak Dorong Revisi UU Hak Cipta, Bahas Aturan Perizinan Lagu |
![]() |
---|
Golkar Minta Demo Buruh di Gedung DPR Besok Tidak Anarkis |
![]() |
---|
Pembahasan Revisi UU Hak Cipta Diambil Alih Komisi XIII DPR Dari Badan Legislasi |
![]() |
---|
Bahas RUU Hak Cipta di DPR, Ahmad Dhani Hampir Diusir karena Menyela Ariel dan Judika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.