Senin, 25 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara, Pengabdian 33 Tahun Meringankan Hukumannya

Selain penjara 7 tahun terdakwa Rudi Suparmono juga divonis membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
SIDANG RUDI SUPARMONO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang putusan kasus dugaan suap terkait penunjukan majelis hakim dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, pada Jumat (22/8/2025). Terdakwa Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara pada perkara tersebut. 

Pada perkara tersebut, JPU juga menuntut terdakwa Rudi Suparmono membayar denda sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025).

"Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," jelas jaksa.

Rudi Suparmono dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi telah menerima suap dan menerima gratifikasi.

Ia terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sosok Rudi Suparmono 

Rudi Suparmono adalah seorang hakim yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelumnya, ia sempat menjabat sebagai Ketua PN Cianjur dan Ketua PN Kendari.

Dikutip dari situs pn-surabayakota.go.id, Rudi Suparmono menjabat sebagai Ketua PN Surabaya sejak 11 Februari 2022. 

Dia menggantikan Dr Joni yang promosi sebagai hakim Tinggi di PT Denpasar.

Rudi Suparmono juga tercatat pernah dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus pada 16 April 2024, sebagaimana melansir dari pn-jakartapusat.go.id.

Menilik laman elhkpn.kpk.go.id, Rudi Suparmono memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2,9 miliar atau Rp 2.905.702.024.

Rudi terakhir kali melaporkan hartanya pada 25 Januari 2024 untuk periodik 2023.

Harta terbanyak Rudi berasal dari tanah dan bangunan yang ia milik di wilayah Jakarta Pusat, senilai Rp 2,3 miliar.

 Ia tercatat memiliki alat transportasi berupa sepeda motor Honda dan mobil Toyota Fortuner dengan total nilai Rp 474.000.000.

Selain itu, Rudi mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 48,5 juta dan kas Rp 83.202.024. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan