OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Gantung di Monas vs Hukuman Mati: Janji Antikorupsi Anas dan Noel yang Berujung di KPK
Anas & Noel pernah berjanji ekstrem soal antikorupsi. Kini keduanya terseret kasus, jadi sindiran publik soal retorika dan kekuasaan.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Dua tokoh politik Indonesia, Anas Urbaningrum dan Immanuel Ebenezer alias Noel, pernah menggemparkan publik dengan janji ekstrem antikorupsi.
Satu siap digantung di Monas, satu rela dihukum mati jika terbukti korupsi.
Namun waktu membuktikan lain. Anas divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang, sementara Noel kini terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas dugaan pemerasan perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3.
Janji mereka yang dulu dielu-elukan kini menjadi bahan sindiran publik, menyoroti betapa retorika moral bisa runtuh di hadapan godaan kekuasaan.
Anas Urbaningrum adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sejak Juli 2023.
Ia dikenal luas karena pernyataan kontroversialnya terkait komitmen antikorupsi.
Anas mengucapkan janji gantung di Monas pada 9 Maret 2012.
Ketika itu, dia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Anas menanggapi tuduhan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Pernyataan tersebut menjadi viral dan terus diingat publik, terutama setelah Anas terbukti bersalah dalam kasus korupsi Hambalang dan pencucian uang.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tahun 2014 terkait kasus korupsi proyek Hambalang dan pencucian uang.
Hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi 7 tahun penjara setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada tahun 2015.
Namun, putusan akhir Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 memotong hukuman Anas menjadi 8 tahun penjara melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).
Sementara itu, Immanuel Ebenezer alias Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang pernah lantang menyuarakan hukuman mati bagi koruptor, kini justru terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum menjadi Wamen, Noel adalah seorang aktivis politik dan mantan Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan). Ironisnya, Noel sebelumnya berjanji siap dihukum mati jika terbukti korupsi saat menjabat sebagai pejabat negara.
Penangkapan ini memicu sorotan tajam publik dan politisi, yang mempertanyakan konsistensi antara ucapannya dan tindakan yang kini menyeretnya ke pusaran kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 terhadap sejumlah perusahaan.
Noel menyampaikan janji tersebut pada Minggu, 13 Desember 2020, saat isu perombakan kabinet Presiden Jokowi berkembang.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua JoMan, ia mendesak agar calon menteri menandatangani pakta integritas yang menyatakan siap dihukum mati jika terbukti korupsi.
Dalam pernyataannya, Noel berkata:
“Dicari! Menteri super siap dihukum mati jika korupsi.” “Berani nggak kita sama-sama bikin pakta integritas. Kalau nipu rakyat hukum mati, kalau korup hukum mati.”
Ironisnya, pernyataan tersebut kini kembali viral di media sosial setelah dirinya sendiri terjerat kasus korupsi.
Namun, Noel bukan satu-satunya pejabat yang pernah mengucap janji tidak korupsi namun bertolak belakang dengan kenyatannya.
Noel vs Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum
Janji
“Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas” Disampaikan pada 9 Maret 2012 saat menjabat Ketua Umum Partai Demokrat.
Fakta
Terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang, divonis 8 tahun penjara.
Immanuel Ebenezer (Noel)
Janji
“Saya siap dihukum mati jika korupsi saat jadi pejabat negara.” — Diucapkan pada Desember 2020 saat menjabat Ketua Relawan Jokowi Mania.
Fakta
Ditangkap KPK dalam OTT pada 20 Agustus 2025 atas dugaan pemerasan perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3.
Keduanya menggunakan retorika ekstrem untuk menunjukkan komitmen antikorupsi. Keduanya terbukti atau diduga korupsi, sehingga janji mereka menjadi bahan sindiran publik.
Politisi PDIP Guntur Romli pun menyinggung janji itu dan mempertanyakan apakah Noel masih berani konsisten dengan ucapannya
Politisi PDIP, Guntur Romli, menyinggung kembali ucapan Noel beberapa tahun lalu yang mengusulkan hukuman mati bagi para pejabat yang terbukti korupsi.
“Dahulu Noel lantang bilang siap dihukum mati kalau korupsi. Saya hanya mengingatkan sesumbar Noel. Sekarang setelah dia sendiri terjerat, apakah masih berani konsisten dengan ucapannya?” ujar Guntur, Jumat (22/8/2025).
"Katanya dia siap? Apa sekarang dia siap?" kata Guntur lagi.
Guntur mengatakan kasus korupsi berupa pemerasan yang dilakukan Noel selaku Wamenaker ini adalah murni tanggung jawabnya sebagai pribadi dan tidak terkait dengan kebijakan pemerintah.
Menurut Guntur apa yang dilakukan Noel justru mencederai komitmen pemerintah atau Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan sikap antikorupsi.
“Noel tidak sedang mewakili pemerintah. Saya yakin tindakan Noel itu pengkhianatan terhadap tekad Presiden Prabowo yang hendak membabat habis korupsi,” katanya.
Kini, Noel sedang dalam sorotan tajam. Kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena bertolak belakang dengan pernyataan Noel di masa lalu yang menyerukan hukuman mati bagi koruptor, bahkan menyatakan dirinya siap dihukum mati jika korupsi saat menjabat sebagai pejabat negara4.
Duduk Perkara Kasus Noel
Penangkapan
Tanggal OTT: Rabu malam, 20 Agustus 2025.
Ditangkap oleh: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lokasi OTT: Jakarta.
Jumlah orang yang diamankan: 14 orang, termasuk Noel dan beberapa pejabat eselon II Kemenaker.
Modus Dugaan Korupsi
Noel diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sertifikasi K3 merupakan dokumen penting bagi perusahaan untuk memenuhi standar keselamatan kerja.
Dugaan pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Barang Bukti
KPK menyita 22 kendaraan mewah, termasuk:
Nissan GTR
BMW
Hyundai Palisade
Mitsubishi Pajero Sport
Jeep
Vespa
Motor sport Ducati
Selain kendaraan, KPK juga menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.
Status Hukum
KPK telah melakukan gelar perkara (ekspose) pada Kamis malam, 21 Agustus 2025. Noel dan beberapa pihak lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara dan kronologi OTT dalam konferensi pers.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PDI-P Minta Noel Konsisten dengan Ucapan dan Janjinya yang Siap Dihukum Mati Jika Korupsi,
Sumber: Warta Kota
OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Wapres Gibran Buka Suara Soal OTT Wamenaker Noel: Hormati Independensi KPK |
---|
Kaesang soal Wamenaker Noel Ditangkap KPK: Harusnya Berikan Sebanyaknya untuk Rakyat Bukan Merampas |
---|
Beredar Foto Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Jubir: Kondisinya Sehat |
---|
KPK Tangkap Wamenaker Noel, Ahmad Sahroni: Orangnya Ada, Transaksinya Ada, Ini Baru OTT |
---|
OTT KPK Wamennaker RI Immanuel Ebenezer, Pengamat: Menanti Komitmen Prabowo Basmi Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.