OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Sosok Irvian Bobby Mahendro, Terduga Otak Pemerasan yang Seret Wamenaker Noel, Terima Rp 69 Miliar
Irvian Bobby Mahendro diduga menjadi otak di balik pemerasan penerbitan sertifikat K3 yang menyeret Wamenaker Immanuel Ebenezer
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irvian Bobby Mahendro diduga menjadi otak di balik pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyeret Wakil Menteri ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Irvian Bobby Mahendro menjadi orang pertama yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (20/8/2025) malam.
Ia ditangkap saat menerima uang dari perusahaan jasa terkait pengurusan sertifikat K3.
Sertifikat K3 adalah bukti resmi bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan K3 sesuai standar nasional atau internasional. Sertifikat ini diterbitkan lembaga pelatihan yang terakreditasi untuk bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Irvian Bobby Mahendro menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025.
Baca juga: Ditangkap di Rumah Dinas Pancoran Dini Hari, Petugas KPK Tiba Saat Wamenaker Noel Tidur
Dari penangkapan Irvian Bobby Mahendro ini lah akhirnya KPK membongkar kasus pemerasan tersebut hingga menangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Modus dalam kasus pemerasan ini adalah para buruh diwajibkan memiliki sertifikasi K3.
Namun, harganya dibuat lebih mahal.
Baca juga: Kronologi Lengkap KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer di Rumah Dinas, Aliran Uang Jadi Petunjuk
"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan, menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Praktik ini berjalan dari 2019 hingga 2024.
Sosok Irvian Bobby Mahendro
Irvian Bobby Mahendro adalah seorang ahli K3 yang memiliki latar belakang pendidikan S1 Teknik Mesin dan S2 Manajemen.
Ia diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3 di Direktorat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Hingga akhirnya ia dipercaya menjadi Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025.
Irvian Bobby Mahendro Terima Uang Rp 69 Miliar
Ketua KPK Setyo Budiyanto pemerasan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kemenaker tersebut berlangsung pada 2019-2024.
Dalam kurun waktu tersebut, total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 81 miliar.
Dari total uang tersebut, Irvian Bobby Mahendro menerima uang paling besar.
“Pada tahun 2019-2024, IBM (Irvian Bobby Mahendro) diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Uang tersebut digunakan Irvian Bobby Mahendro untuk belanja, hiburan, uang muka (DP) rumah, hingga membeli mobil mewah.
"Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 perusahaan yang terafiliasi PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja),” ujarnya.
Aliran Uang Hasil Pemerasan
1. Gerry Adita Herwanto
Gerry Adita Herwanto disebut menerima uang Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2020-2025.
Uang Rp 3 miliar itu berasal dari sejumlah transaksi, di antaranya setoran tunai mencapai Rp 2,73 miliar dan transfer dari pihak lain dalam perkara ini.
Gerry Adita Herwanto pun menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
"Dibelikan aset dalam bentuk satu unit kendaraan roda empat sekitar Rp 500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp 2,53 miliar,” ujar Setyo.
2. Subhan
Subhan menjabat sebagai Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020-2025.
Subhan diduga menerima Rp 3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan.
Uang digunakan untuk keperluan pribadi.
"Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 291 juta,” kata Ketua KPK.
3. Anitasari Kusumawati
Anitasari Kusumawati menjabat sebagai Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang.
Ia diduga menerima uang Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara.
4. Immanuel Ebenezer alias Noel
Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel disebut menerima aliran rp 3 miliar dalam kasus tersebut.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.
5. Fahrurozi
Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025–sekarang.
Ia menerima Rp 50 juta per minggu
6. Hery Sutanto
Hery Sutanto Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
Ia diduga menerima lebih dari Rp 1,5 miliar selama 2021 sampai 2024.
7. Chairul Fadhly Harahap
Chairul Fadhly Harahap menjabat sebagai Sesditjen Binwasnaker dan K3.
Ia diduga menerima satu unit mobil mewah.
KPK Tetapkan 11 Tersangka
Dalam kasus ini KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Para tersangka masing-masing atas nama:
- IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
- IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
- GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
- SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
- AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
- FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
- HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
- SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.
- SUP (Supriadi) selaku Koordinator.
- TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.
- MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini 11 tersangka tersebut sudah ditahan KPK.
(Tribunnews.com/ ilham/ abdi/ adi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.