Senin, 25 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Tersangka & Ditahan, Diduga Terima Jatah Uang Korupsi Rp3 Miliar

Dana yang diterima Noel tersebut bersumber dari AK, selaku Sub Koordinator Kemitraan Kesehatan kerja, yang lebih dahulu menerima Rp5,5 miliar.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
WAMENAKER TERSANGKA — KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dana yang diterima Noel tersebut bersumber dari AK, selaku Sub Koordinator Kemitraan Kesehatan kerja, yang lebih dahulu menerima Rp5,5 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, diduga menerima aliran dana sebanyak Rp3 miliar dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Noel sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Rabu (20/8/2025) malam di Jakarta dan kini sudah resmi mengenakan rompi berwarna oranye dengan tangan diborgol saat turun dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).

Tak hanya Noel, beberapa orang juga terlihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.

Dalam konferensi pers, Setyo pun telah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Noel dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Setyo juga menjelaskan bahwa dalam perkara kasus dugaan pemerasan ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.

Jika sesuai aturan, seharusnya uang pembuatan sertifikat K3 Rp275 ribu namun dinaikkan menjadi Rp6 Juta.

Praktik ini ternyata telah terjadi sejak tahun 2019. Namun, KPK baru bergerak setelah menerima adanya laporan dari seseorang.

Dari konstruksi kasus tersebut, dana yang mengalir diperkirakan mencapai Rp 81 miliar. 

"Adapun konstruksi perkaranya, atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dengan biaya yang seharusnya sesuai dengan tarif PNBP."

"Kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar,"  ungkap Setyo, Jumat, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Pakai Rompi Oranye KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka, Muncul dengan Wajah Menangis

Setyo menjelaskan, dana yang diterima Noel tersebut bersumber dari AK, selaku Sub Koordinator Kemitraan Kesehatan kerja, yang lebih dahulu menerima Rp5,5 miliar sepanjang 2021–2024 melalui pihak perantara. 

"AK diduga menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara, kemudian sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada bulan Desember 2024," katanya.

Identitas 11 Tersangka

Kasus ini diduga terkait dengan praktik pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikasi K3. 

Hal ini diperkuat oleh penyegelan ruang kerja Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3) di kantor Kemnaker.

Berikut adalah 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengurusan sertifikat K3:

  1. IBN, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan K3 2022-2025
  2. GAH, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian K3 2022 sampai saat ini
  3. SB, Subhan selaku Subkoordinator Bina K3 2020-2025
  4. AK, Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan Kesehatan kerja
  5. IEG, Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wamenaker 2024-2029
  6. FRZ, Fahrurozi selaku Dirjen Diwasnaker dan K3 sejak Maret 2025-sekarang
  7. HS, Hery Susanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021-2025
  8. SKP, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
  9. SUP, Supriadi selaku Koordinator
  10. TEN, Temurila  selaku pihak PT KEM Indonesia
  11. MM, Miki Mahfud selaku perusahaan jasa PT KEM Indonesia Direktur Bina Kelembagaan

11 tersangka tersebut kemudian ditahan untuk 20 hari pertama. Terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan