OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Immanuel Ebenezer Tak Diakui sebagai Kader, Politisi Gerindra: Dia Nggak Paham Instruksi Prabowo
Politisi Partai Gerindra Hendarsam Marantoko menilai, Noel gagal memahami instruksi Presiden RI Prabowo Subianto agar tidak melakukan praktik korupsi.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Suci BangunDS
"Kalau beliau ngomong A, ya A, dan tidak ada tebang pilih bahwa pernah ada Partai Gerindra yang juga tersangkut masalah hukum, kita tidak pernah melakukan pembelaan. Malahan, kita mengkoreksi itu ke dalam," jelasnya.
"Jadi, hal tersebutlah yang harusnya menjadi spirit dan itu kan kembali lagi kepada para kader-kader yang ditempatkan di eksekutif, di legislatif, untuk menerjemahkan itu," ujarnya.
"Nah Noel tidak bisa menterjemahkan itu karena apa yang disampaikan Pak Prabowo nyampai di kuping tidak tapi sampai tidak sampai di hatinya," lanjut Hendarsam.
Peran Immanuel Ebenezer dalam Kasus Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikasi K3
Dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa Immanuel Ebenezer sejatinya mengetahui adanya pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Namun, Noel membiarkan pemerasan tersebut. Bahkan meminta jatah dari praktik lancung tersebut.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Nama 11 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikasi K3:
- Wakil Menteri Tenaga Kerja RI (Wamennaker), Immanuel Ebenezer alias Noel
- Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro
- Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker RI, Gerry Adita Herwanto Putra
- Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Subhan
- Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker RI, Anitasari Kusumawati
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker, Fahrurozi
- Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Hery Sutanto
- Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri
- Koordinator, Supriadi
- Pihak dari PT KEM Indonesia, Temurila
- Pihak dari PT KEM Indonesia, Miki Mahfud
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, yakni terhitung dari 22 Agustus - 10 September 2025.
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.