Rabu, 27 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti Prabowo usai Jadi Tersangka, Dinilai Sulit dan Seharusnya Ditolak

Permintaan amnesti Immanuel Ebenezer kepada Prabowo, mendapat tanggapan dari sejumlah pihak, dinilai sulit dapat amnesti.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Permintaan amnesti Immanuel Ebenezer kepada Prabowo, mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. 

"Pertanyaan saya adalah amnesty itu apa sih? Pengampunan kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah. Betul enggak? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa terus bagaimana cara presiden mengampuni?" ujarnya kepada wartawan, Sabtu.

"Undang-undang pokok kekuasaan kehakiman itu mengatakan begini ‘Tidak ada seorang pun yang dapat dinyatakan bersalah kecuali atas kekuatan putusan pengadilan’. Betul enggak? Nah, jadi kalau amnesty menurut saya masih terlalu jauh," terangnya.

Permintaan Maaf Noel pada Prabowo

Noel menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam pernyataannya, Noel membantah narasi bahwa dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.

Permintaan maaf dan klarifikasi itu disampaikan Noel sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025) sore.

"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ucapnya.

"Dan saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT. Pertama itu, kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya. Dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan," jelasnya.

Kasus yang Jerat Noel

Noel menjadi satu dari 11 tersangka yang ditetapkan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025 di Jakarta.

"Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Selain uang tunai, tim KPK juga menyita satu unit kendaraan roda dua dari Noel sebagai barang bukti dalam kegiatan OTT tersebut.

Baca juga: Kala Noel Ngaku Tak Hidup Hedon, tapi Lakukan Pemerasan dan Minta Ducati ke Irvian Sultan Bobby

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3). 

Modusnya adalah dengan mengambil selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari praktik lancung yang diduga telah berlangsung sejak 2019 ini, KPK mengungkap total aliran dana haram mencapai Rp81 miliar yang dinikmati oleh berbagai pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain Noel, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat lainnya sebagai tersangka, di antaranya Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi (FRZ), dan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025, Hery Sutanto (HS).

"Otak" dari skema ini diduga adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, yang disebut menerima bagian terbesar, yakni Rp69 miliar. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan