Rabu, 27 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti Prabowo usai Jadi Tersangka, Dinilai Sulit dan Seharusnya Ditolak

Permintaan amnesti Immanuel Ebenezer kepada Prabowo, mendapat tanggapan dari sejumlah pihak, dinilai sulit dapat amnesti.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Permintaan amnesti Immanuel Ebenezer kepada Prabowo, mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. 

Dana tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai pihak, termasuk para pejabat negara.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang serta menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar AS, 15 unit mobil, dan 7 unit motor.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Mereka terdiri dari penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Baca juga: OTT Eks Wamenaker Noel Disebut Buat Malu Aktivis hingga Gerakan Rakyat!

JADI TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
JADI TERSANGKA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). (Tribunnews/Jeprima)

Berikut identitas para tersangka:

  1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029;
  2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025;
  3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang;
  4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025;
  5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang;
  6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang;
  7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025;
  8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator;
  9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator;
  10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia;
  11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.

Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Mario Christian Sumampow/Ibriza Fasti Ifhami/Rahmat Fajar Nugraha/Igman Ibrahim/Ilham Rian Pratama)

Berita lain terkait OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan