OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
OTT Eks Wamenaker Noel Disebut Buat Malu Aktivis hingga Gerakan Rakyat!
Haris Pertama nilai Noel layak jadi pejabat pertama yang dihukum mati jika terbukti korupsi, karena perbuatannya merugikan rakyat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) periode 2018-2021 Haris Pertama, menyoroti penangkapan eks Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Haris Pratama yang pernah jadi korban penyerangan di Cikini,Menteng, Jakpus pada 21 Februari 2022 ini mendorong aparat hukum, termasuk KPK, benar-benar tegas dalam menjerat Noel.
Dirinya menyinggung ucapan Noel di masa lalu yang pernah menyatakan agar pejabat korup dihukum mati sebagai efek jera.
“Sekarang saatnya kata-kata itu dibuktikan pada dirinya sendiri. Noel sangat layak menjadi pejabat pertama yang dihukum mati jika terbukti korupsi, karena perbuatannya tidak hanya merugikan rakyat, tapi juga mencoreng nama baik Presiden Prabowo yang sedang bekerja keras untuk rakyat,” kata Haris kelahiran 6 Oktober 1983 itu kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).
Menurut Haris, pasal hukuman mati bagi koruptor bukanlah sesuatu yang mustahil.
Ia mengacu pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu bisa dijatuhi pidana mati.
Baca juga: Ni Luh Djelantik ke Eks Wamenaker: Belajar dari Kesalahan ya Noel, Sekolah Kehidupan Depan Matamu
“Keadaan tertentu ini jelas terpenuhi. Noel diduga melakukan pemerasan dan korupsi dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara. Ini merugikan bangsa di saat rakyat sedang berjuang keluar dari situasi sulit. Jadi dasar hukumnya ada, tinggal keberanian KPK dan aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan,” lanjut Haris.
Lebih jauh, Haris menyayangkan sikap Noel yang selama ini dikenal sebagai aktivis pergerakan, namun justru terjerumus dalam praktik yang memalukan.
“Sikap Noel ini bikin malu aktivis pergerakan. Dari aktivis seharusnya membela rakyat, tapi malah jadi pengkhianat rakyat. Kasus Noel jadi peringatan keras agar pejabat lain jangan bermain-main dengan korupsi,” kata Haris yang juga Pendiri dan Ketum Garda NKRI 2007 itu.
Haris menegaskan bahwa mendukung penuh langkah Presiden Prabowo dan aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
"Kasus Noel inilah jadi momentum untuk membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tegas kepada pejabat tinggi yang menyalahgunakan jabatannya", pungkasnya.

Diketahui, Emanuel Ebenezer terjaring operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK bersama 10 orang lainnya terkait dengan kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
Penahanan terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Apa Itu KNPI?
KNPI adalah singkatan dari Komite Nasional Pemuda Indonesia, sebuah organisasi kepemudaan yang dibentuk sebagai wadah berhimpunnya berbagai organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) di seluruh Indonesia.
Sejarah singkat, KNPI didirikan pada 23 Juli 1973 di Jakarta sebagai respons atas kebutuhan menyatukan berbagai gerakan pemuda pasca kemerdekaan.
Baca juga: Ketua Umum KNPI Putri Khairunnisa Desak Cak Imin Minta Maaf ke Kader HMI
Tokoh penting dalam pendiriannya adalah David Napitupulu, yang menjadi Ketua Umum pertama.
Tujuan dan fungsi KNPI: Menyatukan pemuda dari berbagai latar belakang etnis, agama, dan budaya demi memperkuat semangat nasionalisme. Menjadi forum komunikasi dan kolaborasi antar organisasi pemuda.
Mendorong partisipasi aktif pemuda dalam pembangunan nasional dan kehidupan demokrasi dan menjadi tempat kaderisasi dan pembentukan karakter kepemimpinan bagi generasi muda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.