Royalti Musik
DPR: Polemik Royalti Lagu Diselesaikan Lewat Transparansi dan Revisi UU Hak Cipta
Dewi Asmara, menyebut bahwa polemik terkait royalti lagu yang sempat menimbulkan kegelisahan telah menemukan titik terang.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
/Tribunnews/Chatgpt AI/Akbar Perm
ROYALTI - Infografis royalti musik bagi pengunanya di ruang publik wajib bayar jika digunakan untuk kepentingan komersial, sesuai Peraturan Menkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menyebut bahwa polemik terkait royalti lagu yang sempat menimbulkan kegelisahan di kalangan musisi dan pelaku usaha telah menemukan titik terang. (Tribunnews/Chatgpt AI/Akbar Permana)
Dewi menegaskan, revisi UU Hak Cipta dan digitalisasi sistem royalti akan menjadi kunci keberlanjutan sistem yang adil, akuntabel, dan modern.
Selain itu, kata dia, edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk menumbuhkan budaya menghormati hak cipta.
“Ini bukan sekadar soal bisnis atau regulasi, tapi tentang menghargai karya anak bangsa dan memastikan industri musik Indonesia terus tumbuh dengan sehat dan berkelanjutan,” ucap Dewi.
Berita Terkait
Berita Terkait
Royalti Musik
Adi Adrian Klarifikasi Soal Royalti Ari Lasso, Jumlahnya Puluhan Juta, Ini Respons Sang Penyanyi |
---|
Royalti dan Pengakuan Lewat HAKI Beri Harapan bagi Musisi Jalanan |
---|
Carut-marut Royalti Musik di Indonesia, Sistem Digital Diyakini Jawab Keluhan Musisi |
---|
Polemik Royalti Musik, Praktisi Hukum Deolipa Yumara Desak Audit LMKN Demi Transparansi |
---|
PO Bus Haryanto Larang Pemutaran Musik, Kru Bertanggung Jawab Bayar Royalti Apabila Ditagih LMKN |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.