Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung: Pengajuan Red Notice Jurist Tan Sudah Dikirim ke Interpol, Tinggal Tunggu Persetujuan

Jurist Tan kini telah beratatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.

ist
JURIST TAN - Jurist Tan (kiri) dan Nadiem Makarim (kanan). Kejaksaan Agung menyatakan sudah mengirimkan permohonan penerbitan red notice kepada pihak kepolisian internasional (Interpol) di Lyon, Perancis. 

Seperti diketahui sebelumnya, Kejagung telah melayangkan panggilan terhadap Jurist Tan sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pertama, Eks stafsus Nadiem itu dipanggil pada 18 Juli 2025 namun dia mangkir dari panggilan penyidik.

Setelah itu Jurist Tan juga tidak hadir dalam pemanggilan berikutnya yakni 21 dan 25 Juli 2025.

Adapun dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ke empat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

"Terhadap ke empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,"kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.

Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan utk tahanan kota," jelas Qohar.

Setelah ditetapkan tersangka ke empat orang itu dijeratt pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sosok Jurist Tan

Jurist Tan adalah mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,9 triliun di Kemendikbudristek.

Jurist Tan terkenal di ekosistem startup Indonesia.

Jurist Tan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan