Selasa, 26 Agustus 2025

Sosok Dayang Donna Faroek, Tersangka Suap IUP di KPK, Pengusaha Ternama di Kaltim

Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, peran Donna menjadi sentral pada awal tahun 2015. 

|
Penulis: Hasanudin Aco
Tribun Kaltim/HO
TERSANGKA IUP - KPK menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur periode 2022–2027, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. 

"Permintaan tersebut dipenuhi," kata Asep.

KPK menjelaskan bahwa setelah kesepakatan tercapai, terjadi pertemuan di sebuah hotel di Samarinda antara Rudy dan Donna. 

Dalam pertemuan itu, diserahkan uang sejumlah Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada Donna melalui dua orang perantara.

Setelah transaksi terjadi, Donna diduga mengatur pengiriman dokumen Surat Keputusan (SK) keenam IUP tersebut kepada Rudy Ong Chandra. 

Ironisnya, pengiriman dokumen penting itu dilakukan oleh seorang babysitter kepercayaan Donna.

Kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika Rudy berusaha memperpanjang enam IUP eksplorasi miliknya. 

Setelah melalui beberapa perantara dan menemui kendala, Rudy akhirnya bertemu langsung dengan Gubernur Awang Faroek Ishak di rumah dinasnya untuk meminta bantuan.

Atas perbuatannya, tersangka Rudy yang berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.'

Penulis: Ilham/Has

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan