Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Sindir Immanuel Ebenezer: Jangan Dikit-dikit Minta Amnesti

KPK mengingatkan Noel untuk tidak mudah meminta pengampunan dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi orange dan tangan terborgol memasuki ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons tegas terhadap permintaan amnesti yang dilontarkan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, yang terjerat kasus dugaan pemerasan. 

KPK mengingatkan Noel untuk tidak mudah meminta pengampunan dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya. Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Amnesti merupakan  bentuk pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.

Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi.

Budi menegaskan bahwa proses pengusutan kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih berada di tahap awal dan akan terus berlanjut. 


Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

"Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan," ujar Budi.

Pihak KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, saksi, dan pihak-pihak lain yang terkait untuk melengkapi seluruh informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan.

Meskipun amnesti merupakan kewenangan presiden, KPK meyakini Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. 


Keyakinan ini didasarkan pada pidato kenegaraan yang disampaikan presiden pada perayaan HUT ke-80 RI.


"Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan presiden ya, dalam pidato HUT RI ke-80 kemarin. Kita lihat bagaimana keseriusan komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi," tutur Budi.


Sikap tegas pemerintah juga disuarakan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi. 


Ia memastikan bahwa Presiden Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada jajarannya yang terlibat dalam kasus korupsi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.


"Dalam hal ini, kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang," tegas Hasan pada Sabtu (23/8/2025).


Hasan menambahkan, Presiden Prabowo telah berulang kali mengingatkan seluruh bawahannya untuk bekerja dengan integritas dan tidak melakukan tindak pidana korupsi. 

Pemerintah pun mendukung penuh upaya KPK untuk mengusut tuntas kasus yang menjerat Noel.
 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan