Eko Patrio dan Uya Kuya Kena Sentil usai Joget di DPR, Rekam Jejak Keduanya Disorot
Eko Patrio dan Uya Kuya tampak berjoget di Sidang Tahunan MPR 2025 pada Jumat (16/8/2025), keduany kini mendapatkan kritikan publik
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Dua komedian Indonesia, Eko Patrio dan Uya Kuya, mendapatkan protes dari masyarakat setelah video joget-jogetnya di Gedung DPR/MPR RI, viral di media sosial.
Keduanya yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, kala itu tengah menghadiri Sidang Tahunan MPR 2025 pada Jumat (16/8/2025).
Keduanya tampak berjoget kecil di kursi masing-masing sambil tertawa lepas, mengikuti alunan musik pertunjukan seni yang ditampilkan di tengah sidang.
Namun, momen tersebut justru memantik reaksi negatif dari masyarakat.
Video joget ini pun viral lantaran isu kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI tengah ramai diperbincangkan.
Tingkah kedua wakil rakyat ini pun dinilai menciderai hati publik.
Banyak netizen menilai kelakuan dua wakil rakyat itu sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap kondisi masyarakat yang tengah terbebani kenaikan harga dan pajak.
Unggahan video joget itu pun langsung menuai sentilan dari berbagai kalangan.
Rekam jejak keduanya di media sosial pun turut dijadikan bahan kritik tambahan.
Hingga kini, potongan video joget Eko Patrio dan Uya Kuya di Gedung DPR masih beredar luas dan menambah daftar panjang kontroversi perilaku anggota dewan di mata masyarakat.
Rekam Jejak Eko Patrio
Baca juga: Konten Uya Kuya yang Hadirkan Akash Ellahi Tuai Sorotan Psikolog, Dinilai Tak Bisa Jaga Marwah DPR
Politisi bernama lengkap Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio merupakan seorang pelawak, pembawa acara, produser, dan politikus Indonesia.
Ia adalah satu dari tiga anggota grup komedi Indonesia, Patrio, bersama Eddy Soepono dan Muhammad Akri.
Eko Patrio lahir di Nganjuk, Jawa Timur, pada 30 Desember 1970.
Sebelum terjun ke dunia politik, Eko Patrio mengawali kariernya di industri hiburan Tanah Air sebagai pelawak.
Ketika SMA, Eko membentuk kelompok lawak Sekelompok Bocah Eling (Seboel) dan memenangkan lomba komedian yang diadakan Radio Suara Kejayaan.
Saat tampil di acara televisi, ia mengisi acara 'Ngelaba' di TPI (MNCTV).
Eko Patrio pernah menjadi bagian dari organisasi perkumpulan dan asosiasi pekerja seni dan produser acara televisi.
Sehingga, tidak heran ia merintis usaha dengan mendirikan Rumah Produksi Komando dan Komando Media Televisi.
Pada 2005, Eko menjadi Ketua Bidang di Persatuan Seniman Komedi Indonesia.
Ia juga merupakan Ketua Bidang Acara di Persatuan Perusahaan Film Indonesia (PPFI) sejak 2007.
Karier politik Eko Patrio dimulai ketika bergabung di Partai Amanat Nasional (PAN).
Di dunia politik, Eko Patrio tercatat sudah empat kali menjadi anggota DPR, yakni:
- Periode Pertama DPR RI (2009–2014): Eko Patrio maju sebagai calon legislatif dari Dapil DKI Jakarta Timur dan berhasil lolos ke Senayan. Ia menjadi anggota Komisi X DPR RI, yang membidangi pendidikan, olahraga, pariwisata, dan kebudayaan.
- Periode Kedua DPR RI (2014–2019): Kembali terpilih dari Dapil Jakarta Timur. Eko Patrio masuk ke Komisi VI DPR RI, yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, dan BUMN.
- Periode Ketiga DPR RI (2019–2024): Ia terpilih lagi dari Dapil Jakarta Timur dan ditempatkan di Komisi XI DPR RI, yang membidangi keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan.
- Periode Keempat DPR RI (2024–2029): Pada Pemilu 2024, Eko Patrio kembali mencalonkan diri dari Dapil DKI Jakarta Timur lewat PAN. Ia terpilih lagi sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024–2029.
Harta kekayaan Eko Patrio mencapai Rp 131 miliar yang terdiri dari 13 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 166 miliar.
Selain itu, Eko Patrio juga memiliki 6 unit mobil dengan total Rp 5,59 miliar.
Walau tidak memiliki surat berharga, Eko Patrio masih memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1,2 miliar; kas dan setara kas Rp 8,4 miliar; dan harta lainnya Rp 1,7 miliar.
Sayangnya, Eko mempunyai utang sebesar Rp 51 miliar sehingga mengurangi total asetnya.
Dengan kekayaan ini, Eko Patrio menjadi anggota DPR RI dari kalangan artis yang terkaya.

Rekam Jejak Uya Kuya
Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya, lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 4 April 1975.
Ia adalah seorang presenter, penyiar radio, pemeran, komedian, penyanyi, rapper, hingga politikus.
Uya mengawali karier di dunia hiburan sebagai penyiar radio.
Namanya mulai dikenal setelah memenangkan kategori Akapella dalam Festival Tenda Mangkal Prambors.
Ia kemudian mendirikan grup vokal akapela MT Voices (1999), sebelum akhirnya membentuk grup musik Tofu bersama teman-temannya.
Selain musik, Uya Kuya juga menekuni dunia seni peran.
Namanya semakin terkenal berkat menjadi figuran dalam acara Spontan dan tampil di beberapa film layar lebar, di antaranya Cinta 24 Karat (2003) dan Bad Wolves (2005).
Puncak popularitas Uya datang lewat program Uya Emang Kuya yang tayang di televisi.
Acara tersebut meraih sejumlah penghargaan, termasuk Reality Show Terbaik Panasonic Gobel Awards 2011 dan 2012.
Sebagai seorang pengusaha, Uya pernah menjalankan berbagai bisnis, mulai dari showroom mobil, peternakan ikan Louhan, penangkaran kucing ras, usaha kuliner Mr. Banana, hingga restoran Jepang dan spa.
Meski sebagian bisnisnya tidak bertahan lama, ia tetap aktif berwirausaha.
Uya juga merambah dunia digital melalui kanal YouTube sebagai YouTuber, dengan konten hiburan.
Setelah lama berkiprah di industri hiburan, Uya Kuya mencoba peruntungan di dunia politik.
Ia maju sebagai calon legislatif lewat Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilu 2024 dari Dapil DKI Jakarta II.
Nasib baik datang kepadanya, Uya berhasil meraih kursi dan resmi dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029.
Uya bertugas di komisi yang membidangi hukum, pertahanan, pendidikan, hingga isu migran.
Sebagai pendatang baru yang lolos ke Senayan, Uya mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 26,4 miliar.
Politikus PAN itu mempunyai 9 bidang tanah dan bangunan di dengan nilai Rp 17,9 miliar.
Uya Kuya juga memiliki tiga mobil senilai Rp 248 juta.
Aset lain yang dimiliki Uya Kuya adalah harta bergerak lainnya Rp 2,8 miliar; kas dan setara kas Rp 5 miliar; dan harta lainnya Rp 2 miliar.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Sri Juliati/Bangkit Nurullah/Falza Fuadina)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.