Rabu, 27 Agustus 2025

Eks Kepala BAIS TNI Sebut Tak Ada Abuse of Power dalam Tugas dan Fungsi Intelijen Kejaksaan

Soleman B. Ponto mengatakan tidak ada abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam tugas dan fungsi intelijen Kejaksaan.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
MAHKAMAH KONSTITUSI - Sidang lanjutan pengujian UU Kejaksaan, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto mengatakan tidak ada abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam tugas dan fungsi intelijen Kejaksaan. 

"Karena kalau tidak ada itu, bagaimana dia akan sampai, misalkan penyelundupan manusia. Tanpa penyelidikan awal yang rahasia, tidak mungkin itu dapat (diungkap dan ditindak)," katanya.

"Tapi bagi Kejaksaan sudah ada dibatasi (kewenangan) dengan ada laporan penyelidikan intelijen," pungkas Soleman.

Duduk persoalan

Sebagai informasi, para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan yang memberikan tugas wewenang kepada Jaksa Agung yang dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer. 

Menurut para Pemohon, kewenangan Jaksa Agung demikian merupakan bentuk intervensi terselubung yang dilegalisasikan melalui pemaknaan frasa “teknis hukum”.

Para Pemohon juga mempersoalkan tentang perluasan tugas dan wewenang Jaksa dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam semua tindak pidana merupakan pemberian kewenangan yang dapat membuat tumpang tindih kewenangan. 

Menurut mereka, seharusnya kewenangan jaksa dalam penyidikan hanya sebatas pada tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan