Eks Kepala BAIS TNI Sebut Tak Ada Abuse of Power dalam Tugas dan Fungsi Intelijen Kejaksaan
Soleman B. Ponto mengatakan tidak ada abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam tugas dan fungsi intelijen Kejaksaan.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Hasanudin Aco
"Karena kalau tidak ada itu, bagaimana dia akan sampai, misalkan penyelundupan manusia. Tanpa penyelidikan awal yang rahasia, tidak mungkin itu dapat (diungkap dan ditindak)," katanya.
"Tapi bagi Kejaksaan sudah ada dibatasi (kewenangan) dengan ada laporan penyelidikan intelijen," pungkas Soleman.
Duduk persoalan
Sebagai informasi, para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan yang memberikan tugas wewenang kepada Jaksa Agung yang dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer.
Menurut para Pemohon, kewenangan Jaksa Agung demikian merupakan bentuk intervensi terselubung yang dilegalisasikan melalui pemaknaan frasa “teknis hukum”.
Para Pemohon juga mempersoalkan tentang perluasan tugas dan wewenang Jaksa dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam semua tindak pidana merupakan pemberian kewenangan yang dapat membuat tumpang tindih kewenangan.
Menurut mereka, seharusnya kewenangan jaksa dalam penyidikan hanya sebatas pada tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Mohammad Riza Chalid DPO Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Siapkan Red Notice |
![]() |
---|
Yuliantono, Kades Dadapan Nganjuk Gugat UU Kejaksaan ke MK Karena Merasa Dirugikan |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan 'Raja Minyak' Riza Chalid Jadi Tersangka Pencucian Uang di Perkara Minyak Mentah |
![]() |
---|
Kejagung Periksa Distributor Chromebook dan Bos Acer Indonesia Usut Korupsi Laptop di Kemendikbud |
![]() |
---|
Beri Vonis Lepas Korupsi Migor, Hakim Djuyamto Didakwa Terima Suap Rp9,5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.