Eks Kepala BAIS TNI Sebut Tak Ada Abuse of Power dalam Tugas dan Fungsi Intelijen Kejaksaan
Soleman B. Ponto mengatakan tidak ada abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam tugas dan fungsi intelijen Kejaksaan.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda (Purn), Soleman B. Ponto, mengatakan tidak ada abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam tugas dan fungsi intelijen Kejaksaan.
Hal ini disampaikan Soleman dalam sidang lanjutan pengujian UU Kejaksaan untuk Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025, Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dalam persidangan, Soleman mengatakan pekerjaan intelijen Kejaksaan adalah menghasilkan laporan intelijen yang bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui orang.
Selain itu, ia menjelaskan tugas intelijen Kejaksaan tersebut tidak meliputi proses hukum acara pidana sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau ditinjau dari penegakan hukum itu intelijen non-KUHAP. Dia (intelijen Kejaksaan) tidak boleh juga menangkap orang, menahan orang, mengundang orang, tidak boleh," kata Soleman dalam persidangan, Senin.
Terkait keterangan Soleman, Ketua MK Suhartoyo kemudian menanyakan mengenai potensi terjadinya abuse of power dalam fungsi dan tugas intelijen Kejaksaan, apabila kerja intelijen Kejaksaan bersifat rahasia.
"Kalau ruang gelap begitu, apa tidak berpotensi ada abuse di situ, Pak? Karena siapapun tidak bisa mengetahui kecuali sudah pada fase penyelidikan," tanya Suhartoyo kepada ahli.
Soleman pun mengatakan tidak ada potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam kerja intelijen Kejaksaan.
Sebab nantinya harus ada laporan hasil penyelidikan intelijen.
"Kalau bagi Kejaksaan, tidak (abuse of power). Karena dia (intelijen Kejaksaan) akan harus ada laporan hasil penyelidikan intelijen. Harus ada," jelasnya.
Nah dari laporan ini nanti apakah ini akan diteruskan menjadi pidana atau tidak.
Sehingga sangat kecil kemungkinan (abuse of power) itu akan terjadi karena harus ada laporan. Di situ dikendalikannya," tambah Soleman.
Lebih lanjut, menurutnya, ketidakrahasiaan kerja intelijen Kejaksaan malah akan memperbesar potensi kegagalan pengungkapan kasus tertentu.
Dalam hal ini, Soleman mencontohkan dengan kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
"Karena kalau tidak ada itu, bagaimana dia akan sampai, misalkan penyelundupan manusia. Tanpa penyelidikan awal yang rahasia, tidak mungkin itu dapat (diungkap dan ditindak)," katanya.
"Tapi bagi Kejaksaan sudah ada dibatasi (kewenangan) dengan ada laporan penyelidikan intelijen," pungkas Soleman.
Duduk persoalan
Sebagai informasi, para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan yang memberikan tugas wewenang kepada Jaksa Agung yang dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer.
Menurut para Pemohon, kewenangan Jaksa Agung demikian merupakan bentuk intervensi terselubung yang dilegalisasikan melalui pemaknaan frasa “teknis hukum”.
Para Pemohon juga mempersoalkan tentang perluasan tugas dan wewenang Jaksa dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam semua tindak pidana merupakan pemberian kewenangan yang dapat membuat tumpang tindih kewenangan.
Menurut mereka, seharusnya kewenangan jaksa dalam penyidikan hanya sebatas pada tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Mohammad Riza Chalid DPO Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Siapkan Red Notice |
![]() |
---|
Yuliantono, Kades Dadapan Nganjuk Gugat UU Kejaksaan ke MK Karena Merasa Dirugikan |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan 'Raja Minyak' Riza Chalid Jadi Tersangka Pencucian Uang di Perkara Minyak Mentah |
![]() |
---|
Kejagung Periksa Distributor Chromebook dan Bos Acer Indonesia Usut Korupsi Laptop di Kemendikbud |
![]() |
---|
Beri Vonis Lepas Korupsi Migor, Hakim Djuyamto Didakwa Terima Suap Rp9,5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.