Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja

Fakta Baru Kasus K3: Irvian Tampung Hasil Pemerasan di 3 Rekening, Ada Tersangka Suami Pegawai KPK

Ada dua fakta baru diungkap KPK dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer. Apa saja itu?

Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Salah satu sudut Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang difoto pada Jumat (22/8/2025). KPK adalah lembaga negara independen yang memiliki tugas memberantas korupsi melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan kasus korupsi. Ada dua fakta baru diungkap KPK dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer. Apa saja itu? TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Dia hanya memberikan penegasan bahwa penyidik tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Miki meski berstatus suami dari pegawai KPK.

Baca juga: Noel Kena Batunya, Kini Pakai Baju Oranye Nomor Dada 71, Ni Luh Djelantik Sindir KPK Fashion Week

Budi menegaskan hal ini menjadi bentuk penegasan bahwa KPK zero telorance dalam penanganan kasus korupsi.

Di sisi lain, Budi mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, istri dari Miki tidak memiliki keterkaitan dengan kasus yang menjerat suaminya tersebut.

“KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” tutur dia.

Modus Noel dkk Peras Pemohon K3: Naikkan Tarif hingga 20 Kali Lipat

TERSANGKA PEMERASAN - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK terkait kasus pemerasan penerbitan sertifikat K3, Jumat (22/8/2025). Dalam konstruksi perkara, Wamenaker yang biasa dipanggil Noel ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
TERSANGKA PEMERASAN - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK terkait kasus pemerasan penerbitan sertifikat K3, Jumat (22/8/2025). Dalam konstruksi perkara, Wamenaker yang biasa dipanggil Noel ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Di sisi lain, KPK telah menjelaskan modus yang digunakan Noel dkk dalam melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 dalam konferensi pers pada Jumat lalu.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mulanya mengungkapkan sertifikasi K3 merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh buruh di bidang pekerjaan tertentu.

"Tenaga kerja atau buruh pada bidang tertentu itu diwajibkan memiliki sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas para pekerja," ujarnya.

Dalam memberikan sertifikasi tersebut, Setyo menuturkan harus diberikan oleh personel yang memiliki lisensi K3.

Baca juga: Sudah Ditahan Medsos Noel Masih Diserbu Netizen: Ciee yang Digulung KPK, Enak nih Rompi Oranye

Namun, hal tersebut justru dijadikan peluang bagi Noel dkk untuk melakukan pemerasan.

Setyo mengatakan Noel dkk tega menaikkan tarif pengajuan sertifikasi hingga 20 kali lipat dari harga yang sudah ditentukan pemerintah.

"Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275 ribu, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," katanya.

Noel dan para tersangka lainnya mengancam para pekerja untuk mempersulit pengurusan sertifikasi K3 jika tidak membayar seperti biaya yang sudah dipatok oleh mereka.

"Ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," ujarnya.

Setyo menyebut berdasarkan temuan penyidik, toal uang yang mengalir ke para tersangka sebesar Rp81 miliar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan