Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja

Fakta Baru Kasus K3: Irvian Tampung Hasil Pemerasan di 3 Rekening, Ada Tersangka Suami Pegawai KPK

Ada dua fakta baru diungkap KPK dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer. Apa saja itu?

Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Salah satu sudut Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang difoto pada Jumat (22/8/2025). KPK adalah lembaga negara independen yang memiliki tugas memberantas korupsi melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan kasus korupsi. Ada dua fakta baru diungkap KPK dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer. Apa saja itu? TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Irvian yang disebut Noel sebagai sosok 'sultan' ini menampung uang hasil pemerasan di tiga rekening nominee.

Bahkan, salah satu rekening nominee adalah milik dari seorang petani.

Dikutip dari laman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), rekening nominee merupakan orang pribadi atau badan hukum yang secara sah tercatat sebagai pemilik suatu harta atau penghasilan, tetapi sebenarnya hanya bertindak atas nama pihak lain yang merupakan pemilik atau peneirma manfaat sesungguhnya (beneficial owner).

Sehingga sebenarnya nominee atau perwakilan individu atau badan hukum tersebut hanya berfungsi sebagai pemilik formal (legal owner) yang mewakili kepentingan pihak sebenarnya di balik transaksi atau kepemilikan tersebut.

Umumnya, penggunaan istilah nominee ditemukan dalam berbagai bentuk kepemilikan seperti saham, properti, hingga rekening bank.

"Benar bahwa saudara IBM (Irvian Bobby Mahendro) ini memiliki beberapa rekening nominee. Salah satunya adalah tadi dia membeli dari petani," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Dalam kasus ini, Irvian menjadi tersangka yang menerima hasil pemerasan paling banyak yakni mencapai Rp69 miliar dari total Rp81 miliar.

Adapun uang tersebut adalah hasil pemerasan yang dilakukan Irvian sejak tahun 2019-2024 dan digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti berbekanja dan membayar down payment (DP) rumah.

Sementara, dua rekening lain yang dipakai Irvian untuk menampung adalah milik saudara dan stafnya.

"Jadi, ternyata memang mungkin dalam praktiknya ada jual-beli rekening. Nilainya Rp69 miliar itu yang khusus ada di saudara IBM ini," ungkap Asep.

Akibatnya, Irvian terancam dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus ini.

"Ini ada kaitannya juga kemarin yang bertanya apakah ini akan dikenakan juga Pasal TPPU dan lain-lain? Ya tentunya benar demikian adanya," tutur Asep.

Miki Mahfud Suami Pegawai KPK, sang Istri Tak Terlibat

Fakta lain yang cukup mencengangkan yakni terkait status Miki Mahfud yang ternyata merupakan suami dari seorang pegawai KPK.

"Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan