Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Jiwasraya

Korupsi Jiwasraya Rp16,8 T: Terdakwa Eks Dirjen Anggaran Minta Audit Kerugian Negara Diperlihatkan

Eks Dirjen Anggaran minta audit Rp90 M dibuka di sidang Jiwasraya. Bongkar skema korupsi investasi fiktif yang rugikan negara Rp16,8 T!

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI JIWASRAYA - Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata,-mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), didampingi kuasa hukumnya, Rudhi Mukhtar, dalam sidang kasus korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), kerugian negara Rp16,8 triliun, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025). Rudhi menyampaikan meminta jaksa menghadirkan audit kerugian negara Rp90 miliar yang didakwakan ke Isa. 

Pendapatan dari reasuransi dicatat tanpa arus kas masuk nyata dari perusahaan reasuradur, sehingga menampilkan kondisi keuangan yang tidak sesuai dengan realitas.

“Bahwa perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp90 miliar,” tegas jaksa.

Isa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Skandal Mega Korupsi Jiwasraya Rp16,8 Triliun: Sistemik dan Deretan Tersangka

Ilustrasi
Ilustrasi (KONTAN)

Kasus Jiwasraya merupakan salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, dengan total kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun. Praktik korupsi ini melibatkan manipulasi laporan keuangan, investasi berisiko tinggi, dan kolusi antara pejabat Jiwasraya dan pihak eksternal.

Kronologi Singkat

  • 2000-an: Jiwasraya mulai mengalami defisit cadangan premi.
  • 2014: Diluncurkan produk JS Saving Plan dengan bunga tinggi.
  • 2018: Gagal bayar klaim Rp802 miliar, memicu investigasi Kejaksaan Agung dan audit BPK.

Modus Korupsi

  • Manipulasi investasi saham gorengan
  • Rekayasa laporan keuangan melalui reasuransi formalitas
  • Kolusi dengan perusahaan asing
  • Penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya pihak tertentu

Baca juga: Ekonom Ingatkan Pemerintah soal Danantara: Awalnya Optimis, Tapi Ujungnya Kolaps seperti Jiwasraya

Tersangka

  1. Isa Rachmatarwata – eks Dirjen Anggaran Kemenkeu
  2. Hendrisman Rahim – mantan Dirut Jiwasraya
  3. Harry Prasetyo – mantan Direktur Keuangan
  4. Syahmirwan – mantan Kepala Divisi Investasi
  5. Benny Tjokrosaputro – Dirut PT Hanson International Tbk
  6. Heru Hidayat – Komisaris Utama PT Trada Alam Minera
  7. Joko Hartono Tirto – Direktur PT Maxima Integra
  8. Piter Rasiman – Dirut PT Himalaya Energi Perkasa
  9. Fakhri Hilmi – pejabat OJK (divonis bebas di tingkat kasasi)

Selain individu, sebanyak 13 perusahaan manajer investasi (MI) juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena menerima aliran dana Jiwasraya senilai Rp12,157 triliun.

Berikut adalah 13 perusahaan MI penerima dana Jiwasraya Rp12,157 triliun:

  1. PT PAN Arcadia Capital (sebelumnya PT Dhanawibawa Arthacemerlang)
  2. PT OSO Manajemen Investasi
  3. PT Pinnacle Persada Investama
  4. PT Millenium Danatama Indonesia
  5. PT Prospera Asset Management
  6. PT MNC Asset Management
  7. PT Maybank Asset Management
  8. PT GAP Capital
  9. PT Jasa Capital Asset Management
  10. PT Pool Advista Management
  11. PT Corvina Capital
  12. PT Iserfan Investama
  13. PT Sinar Mas Asset Management

Perusahaan-perusahaan ini diduga terlibat dalam pengelolaan reksa dana yang merugikan keuangan negara dan menjadi bagian dari skema korupsi Jiwasraya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan