Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Jiwasraya

Korupsi Jiwasraya Rp16,8 T: Terdakwa Eks Dirjen Anggaran Minta Audit Kerugian Negara Diperlihatkan

Eks Dirjen Anggaran minta audit Rp90 M dibuka di sidang Jiwasraya. Bongkar skema korupsi investasi fiktif yang rugikan negara Rp16,8 T!

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI JIWASRAYA - Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata,-mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), didampingi kuasa hukumnya, Rudhi Mukhtar, dalam sidang kasus korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), kerugian negara Rp16,8 triliun, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025). Rudhi menyampaikan meminta jaksa menghadirkan audit kerugian negara Rp90 miliar yang didakwakan ke Isa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata,-mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), meminta jaksa menghadirkan audit kerugian negara senilai Rp90 miliar yang didakwakan kepadanya.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Isa Rachmatarwata, Rudhi Mukhtar, dalam sidang kasus mega korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan total kerugian negara Rp16,8 triliun, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

Rudi awalnya menyampaikan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan kliennya, Isa Rachmatarwata.

“Izin, pada intinya kita tidak mengajukan eksepsi, langsung pada pokok perkara,” ujar Rudhi di hadapan majelis hakim.

Pihak kuasa hukum juga meminta majelis hakim memberikan akses terhadap dokumen audit tersebut.

“Kenapa kami meminta ini, karena sesuai aturan pengadilan dapat membantu akses terdakwa mendapatkan itu,” jelasnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sunoto meminta JPU mempertimbangkan permintaan terdakwa. Namun JPU menyatakan keberatan.

“Kami keberatan karena LHP itu merupakan alat bukti di persidangan. Kami akan buka saat pembuktian,” kata jaksa.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, Temukan 4 Ponsel yang Diduga Disembunyikan di Plafon

Hakim Sunoto akhirnya memutuskan agar dokumen LHP dibawa pada sidang pembuktian berikutnya.

“Penasihat hukum bisa akses LHP tersebut. Jadi minggu depan acaranya pembuktian. Silakan dibawa saksi dan kaitannya dengan LHP,” tegasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (1/9/2025), dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. JPU berencana menghadirkan lima orang saksi.

Eks Dirjen Anggaran Kemenku Dkk Didakwa Korupsi Jiwasraya Rp90 Miliar

Isa Rachmatarwata selaku Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012, didakwa melakukan korupsi dalam investasi PT Jiwasraya melalui skema reasuransi fiktif yang merugikan negara sebesar Rp90 miliar. 

Dana tersebut dialirkan ke dua perusahaan asing, yakni Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar. Praktik ini dilakukan tanpa substansi ekonomi, sehingga Jiwasraya tetap menanggung seluruh risiko meski secara akuntansi seolah-olah risiko telah dialihkan.

Isa diduga terlibat bersama tiga mantan pejabat Jiwasraya lainnya:

  • Hendrisman Rahim – mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya
  • Harry Prasetyo – mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya
  • Syahmirwan – mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya

“Terdakwa Isa Rachmatarwata melakukan penerapan reasuransi finansial hanya bersifat formalitas tanpa substansi ekonomi,” ujar jaksa.

Pendapatan dari reasuransi dicatat tanpa arus kas masuk nyata dari perusahaan reasuradur, sehingga menampilkan kondisi keuangan yang tidak sesuai dengan realitas.

“Bahwa perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp90 miliar,” tegas jaksa.

Isa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Skandal Mega Korupsi Jiwasraya Rp16,8 Triliun: Sistemik dan Deretan Tersangka

Ilustrasi
Ilustrasi (KONTAN)

Kasus Jiwasraya merupakan salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, dengan total kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun. Praktik korupsi ini melibatkan manipulasi laporan keuangan, investasi berisiko tinggi, dan kolusi antara pejabat Jiwasraya dan pihak eksternal.

Kronologi Singkat

  • 2000-an: Jiwasraya mulai mengalami defisit cadangan premi.
  • 2014: Diluncurkan produk JS Saving Plan dengan bunga tinggi.
  • 2018: Gagal bayar klaim Rp802 miliar, memicu investigasi Kejaksaan Agung dan audit BPK.

Modus Korupsi

  • Manipulasi investasi saham gorengan
  • Rekayasa laporan keuangan melalui reasuransi formalitas
  • Kolusi dengan perusahaan asing
  • Penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya pihak tertentu

Baca juga: Ekonom Ingatkan Pemerintah soal Danantara: Awalnya Optimis, Tapi Ujungnya Kolaps seperti Jiwasraya

Tersangka

  1. Isa Rachmatarwata – eks Dirjen Anggaran Kemenkeu
  2. Hendrisman Rahim – mantan Dirut Jiwasraya
  3. Harry Prasetyo – mantan Direktur Keuangan
  4. Syahmirwan – mantan Kepala Divisi Investasi
  5. Benny Tjokrosaputro – Dirut PT Hanson International Tbk
  6. Heru Hidayat – Komisaris Utama PT Trada Alam Minera
  7. Joko Hartono Tirto – Direktur PT Maxima Integra
  8. Piter Rasiman – Dirut PT Himalaya Energi Perkasa
  9. Fakhri Hilmi – pejabat OJK (divonis bebas di tingkat kasasi)

Selain individu, sebanyak 13 perusahaan manajer investasi (MI) juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena menerima aliran dana Jiwasraya senilai Rp12,157 triliun.

Berikut adalah 13 perusahaan MI penerima dana Jiwasraya Rp12,157 triliun:

  1. PT PAN Arcadia Capital (sebelumnya PT Dhanawibawa Arthacemerlang)
  2. PT OSO Manajemen Investasi
  3. PT Pinnacle Persada Investama
  4. PT Millenium Danatama Indonesia
  5. PT Prospera Asset Management
  6. PT MNC Asset Management
  7. PT Maybank Asset Management
  8. PT GAP Capital
  9. PT Jasa Capital Asset Management
  10. PT Pool Advista Management
  11. PT Corvina Capital
  12. PT Iserfan Investama
  13. PT Sinar Mas Asset Management

Perusahaan-perusahaan ini diduga terlibat dalam pengelolaan reksa dana yang merugikan keuangan negara dan menjadi bagian dari skema korupsi Jiwasraya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan