Selasa, 26 Agustus 2025

Tunjangan DPR RI

Kritik Tajam pada Gaji dan Tunjangan DPR RI: Bandingkan Gaji Guru, 15 Provinsi UMP Under Rp3 Juta

Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, melontarkan kritik tajam terhadap tingginya gaji dan tunjangan yang didapat anggota DPR RI.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TUNJANGAN DPR RI - Dalam foto: Suasana Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, melontarkan kritik tajam terhadap tingginya gaji dan tunjangan yang didapat anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Gaji Guru ASN dan Honorer

Besarnya tunjangan rumah Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI periode 2024-2029 dikritik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), organisasi masyarakat sipil independen yang berfokus pada pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut ICW, kebijakan tersebut membebani keuangan negara karena anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 1,74 triliun selama lima tahun.

ICW bahkan membandingkan besaran anggaran itu dengan gaji guru.

Jika gaji guru diasumsikan rata-rata Rp4 juta per bulan, dana yang dialokasikan untuk tunjangan rumah DPR RI bisa setara dengan gaji 36.000 guru dalam setahun, dilansir Kompas.com.

Sebagai informasi, berikut rincian gaji guru ASN (aparatur sipil negara) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:

  • Golongan I
    Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
    Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
    Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
    Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
  • Golongan II
    Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
    Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
    Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
    Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
  • Golongan III
    Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
    Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
    Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
    Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
  • Golongan IV
    Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
    Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
    Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
    Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
    Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
BANSOS GURU HONORER - Ribuan Guru honorer K2 dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015). Pemerintah akan memberikan bansos untuk guru non-ASN dan non-sertifikasi. Ketahui besaran dan jadwal pencairan bansos, hingga cara cek daftar penerimanya.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BANSOS GURU HONORER - Ribuan Guru honorer K2 dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015). Pemerintah akan memberikan bansos untuk guru non-ASN dan non-sertifikasi. Ketahui besaran dan jadwal pencairan bansos, hingga cara cek daftar penerimanya.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara itu, ada nasib yang lebih miris lagi, yakni guru honorer yang umumnya mendapat gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR), bahkan ada yang hanya sekitar Rp300 ribu, Rp500 ribu, hingga Rp1 juta.

Gaji mereka terbilang kecil, karena menyesuaikan jumlah jam mengajar dan besaran sumber anggaran sekolah yang berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk guru honorer yang sudah memenuhi syarat sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG), ada kebijakan baru pada 2025 ini, yakni tambahan gaji sebesar Rp2 juta dari negara.

Angka gaji para guru ini jelas masih sangat jauh dibandingkan dengan take home pay para anggota dewan.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan