Rabu, 27 Agustus 2025

Target 100 Persen Sampah Terkendali Tahun 2029, Sistem Open Dumping di TPA Bakal Dilarang

KLH menegaskan langkah percepatan pengendalian sampah nasional untuk mencapai target 100 persen sampah terkendali pada 2029.

|
Penulis: Willem Jonata
Editor: Wahyu Aji
Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar
TPA OPEN DUMPING - Aktivitas pembuangan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi. KLH menegaskan langkah percepatan pengendalian sampah nasional untuk mencapai target 100 persen sampah terkendali pada 2029. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Pengendalian Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Ade Palguna menegaskan langkah percepatan pengendalian sampah nasional untuk mencapai target 100 persen sampah terkendali pada 2029.

Pada pameran terintegrasi Indo Water, Indo Renergy & Electricity, dan Indo International Smart City, Ade Palguna mewakili Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam pengendalian sampah.

Langkah tersebut sudah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). 

Pertama, melarang tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem open dumping.

Sistem open dumping membuat metode pembuangan sampah di lahan terbuka tanpa adanya penanganan, penutupan, atau pemrosesan khusus.

Meski sederhana dan murah, sistem ini menghasilkan pencemaran udara, air tanah, dan tanah karena sampah terus membusuk dan mengeluarkan gas berbahaya serta air lindi.

Kedua, menginstruksikan 343 kepala daerah untuk beralih minimal ke TPA dengan sistem controlled landfill.

Menggunakan sistem controlled landfill, sampah yang masuk diratakan dan ditutup dengan lapisan tanah secara berkala.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi bau dan dampak lingkungan. Pada akhirnya blok sampah yang sudah penuh dapat ditanami vegetasi atau dibuat taman.

Ketiga, kata Ade, menetapkan kriteria baru penilaian Adipura yang melarang Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar.

Keempat, mewajibkan industri melalui Program Proper untuk mengolah minimal 60 persen sampahnya. 

Kelima, KLH/BPLH juga memperkuat penegakan hukum guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut.

Ditambahkannya, KLH/BPLH memandang penyelenggaraan Indo Waste & Recycling 2025 sebagai momentum untuk memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menciptkan kota berkeanjutan.

"Teknologi tepat guna, mendorong transisi energi bersih, memastikan ketersediaan air bersih, serta mengembangkan kota cerdas (smart city). Dengan kolaborasi ini, KLH/BPLH optimistis target Indonesia Bersih 2029 dapat tercapai, mewujudkan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," terang Ade.

Pameran tahun ini memasuki edisi ke-15 dan diikuti oleh 611 peserta dari 26 negara. 

EXPO - Pembukaan Indo Waste & Recycling 2025 Expo & Forum, bagian dari rangkaian pameran terintegrasi Indo Water, Indo Renergy & Electricity, dan Indo International Smart City. Dihadiri oleh Deputi Pengendalian Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLH/BPLH, Ade Palguna yang digelar di Jakarta, baru-baru ini.
EXPO - Pembukaan Indo Waste & Recycling 2025 Expo & Forum, bagian dari rangkaian pameran terintegrasi Indo Water, Indo Renergy & Electricity, dan Indo International Smart City. Dihadiri oleh Deputi Pengendalian Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLH/BPLH, Ade Palguna yang digelar di Jakarta, baru-baru ini. (IST)

Ajang tersebut menjadi ajang strategis mempertemukan Pemerintah, dunia usaha, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat, dalam memperkuat sinergi lintas sektor menuju kota berkelanjutan.

Baca juga: Sambut HUT ke-79 RI, Komnas PA hingga Komunitas Bermain Bersama Anak-anak di TPST Bantargebang

"Sinergi lintas sektor ini kunci mewujudkan kota berkelanjutan," tandas Ade.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan