Kamis, 28 Agustus 2025

Demo Buruh

Daftar Kelompok Buruh yang Ikut Demo 28 Agustus 2025 di DPR dan Istana, Ini Tuntutan Pengunjuk Rasa

Gelombang suara buruh dari seluruh penjuru negeri akan menggema serentak pada Rabu, 28 Agustus 2025.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI DEMO BURUH - Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Gelombang suara buruh dari seluruh penjuru negeri akan menggema serentak pada Rabu, 28 Agustus 2025. 

Namun Jumhur menegaskan, bahwa pihaknya justru menerima undangan dari pemerintah, DPR, dan pengusaha untuk berdialog dulu. Karena itu, KSPSI justru sedang mempersiapkan bahan-bahan untuk dialog itu.

"Jadi sekali lagi tidak ada buruh anggota KSPSI yang akan terlibat dalam aksi 28 Agustus mendatang, dan ini adalah perintah DPP," pungkas mantan kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI itu.

Wilayah Aksi

Selain di Gedung Parlemen DPR/MPR, Senayan, beberapa daerah utama yang akan berpartisipasi:

  • Jabodetabek: Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, DKI Jakarta
  • Jawa: Bandung, Semarang, Surabaya
  • Sumatera: Medan, Banda Aceh, Bandar Lampung
  • Kalimantan: Banjarmasin, Pontianak, Samarinda
  • Sulawesi: Makassar, Gorontalo
  • Kepulauan: Batam (Kepulauan Riau)

Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus 2025

1. Tolak upah murah.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen pada tahun 2026.

Ia menjelaskan, perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5%," kata Said Iqbal dalam keterangannya kepada Kompas.tv, Selasa.

2. Hapus outsourcing

Menurut Said, Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan, praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.

“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” ujarnya.

Respons DPR

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah mengetahui pada 28 Agustus 2025 akan ada aksi unjuk rasa dari kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasinya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Dasco, aksi dari kelompok buruh itu ingin agar ada revisi UU soal buruh.

"Menyikapi keputusan MK, yang ingin agar undang-undang perburuhan itu dikeluarkan dari Omnibus Law," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Pada dasarnya, dia memastikan DPR RI menaati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Namun, DPR RI memerlukan waktu untuk menyiapkan revisi undang-undang tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan