Sabtu, 30 Agustus 2025

Demo Buruh

Demo Buruh 28 Agustus 2025, Hak Menyuarakan Aspirasi Dijamin Hukum

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak terpancing oleh provokasi yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu saat demo

Tribunnews/Reynas Abdila
UNJUK RASA - Massa pelajar terpantau berjalan secara bergerombol di jalan Tol Dalam Kota tepatnya kawasan Semanggi Jakarta Selatan menuju DPR RI, Senin (25/8/2025) sekitar pukul 17.40 WIB. 

Terkait kemungkinan aksi buruh pada 28 Agustus nanti Jumhur menilai walau tidak murni gerakan buruh karena adanya keterlibatan partai politik di dalamnya, dia tetap mempersilahkan demo.

"Ini negara demokrasi silahkan saja bila mau mencari simpati," kata Jumhur datar.

Namun Jumhur menegaskan, bahwa pihaknya justru menerima undangan dari pemerintah, DPR, dan pengusaha untuk berdialog dulu. Karena itu, KSPSI justru sedang mempersiapkan bahan-bahan untuk dialog itu.

"Jadi sekali lagi tidak ada buruh anggota KSPSI yang akan terlibat dalam aksi 28 Agustus mendatang, dan ini adalah perintah DPP," pungkas mantan kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI itu.

Wilayah Aksi

Selain di Gedung Parlemen DPR/MPR, Senayan, beberapa daerah utama yang akan berpartisipasi:

  • Jabodetabek: Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, DKI Jakarta
  • Jawa: Bandung, Semarang, Surabaya
  • Sumatera: Medan, Banda Aceh, Bandar Lampung
  • Kalimantan: Banjarmasin, Pontianak, Samarinda
  • Sulawesi: Makassar, Gorontalo
  • Kepulauan: Batam (Kepulauan Riau)

Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus 2025

1. Tolak upah murah.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen pada tahun 2026.

Ia menjelaskan, perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5%," kata Said Iqbal dalam keterangannya kepada Kompas.tv, Selasa.

2. Hapus outsourcing

Menurut Said, Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan, praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.

“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” ujarnya.

Respons DPR

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah mengetahui pada 28 Agustus 2025 akan ada aksi unjuk rasa dari kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasinya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Dasco, aksi dari kelompok buruh itu ingin agar ada revisi UU soal buruh.

"Menyikapi keputusan MK, yang ingin agar undang-undang perburuhan itu dikeluarkan dari Omnibus Law," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan